Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Penampungan PSK di Bawah Umur, Ditampung di Apartemen hingga Gunakan KTP Palsu

Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Polisi Bongkar Penampungan PSK di Bawah Umur, Ditampung di Apartemen hingga Gunakan KTP Palsu
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2020), terkait penampungan PSK di bawah umur di Jakarta Utara 

Para PSK di bawah umur dibekali KTP palsu untuk mengelabui petugas seolah-olah umur mereka sudah dewasa.

Padahal, kata Budhi, mereka masih berusia sekitar 16-17 tahun.

"Ini KTP Palsu, untuk mengelabui petugas seolah-olah umurnya dewasa," jelas Budhi.

Baca: Suami Istri Muncikari dan Agen Pencari PSK Tertangkap, Tampung 9 Gadis di Bawah Umur di Apartemen

Baca: Terlibat Penggerebekan PSK, Gerindra Panggil Andre Rosiade Besok, Dasco: Klarifikasi dan Beri Arahan

"Korban rata-rata umur 16-17 tahun, mereka bekerja dibawah naungan agency Agatha, ada juga yang 14 tahun," imbuh dia.

Setelah dibekali KTP palsu, para PSK di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam.

Mereka juga dibebani untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan menawarkan voucher.

"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.

Berita Rekomendasi

Selain MR dan SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RT (30), SP (36), dan ND (21).

Mereka berperan sebagai pengawas pada tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek Kamis (6/2/2020) lalu.

"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penampungan PSK di Bawah Umur Terbongkar: Muncikari Beri KTP Palsu, LC Karaoke, Direkrut dari Daerah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas