Polisi Bongkar Penampungan PSK di Bawah Umur, Ditampung di Apartemen hingga Gunakan KTP Palsu
Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kegiatan prostitusi yang melibatkan PSK di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat penangkapan dilakukan, polisi mengamankan sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Muncikari menyiasati memberikan identitas palsu kepada para PSK yang belum dewasa dengan KTP palsu.
Simak ringkasannya:
1. Ditampung di apartemen: pelaku sepasang suami istri
Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu.
Tempat penampungan PSK tersebut berada di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua unit apartemen di lokasi dijadikan sebagai tempat penampungan.
Baca: Mahkamah Kehormatan Buka Suara soal Andre Rosiade Gerebek PSK: Jangan Jahil
Baca: Polisi Gerebek Lokasi PSK Anak-Anak di Kelapagading, 11 Orang Diamankan, 9 Orang Masih di Bawah Umur
"Apartemen di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat penampungan PSK yang rata-rata di bawah umur," ujar Budhi dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
"Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu," sambung Budhi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah orang, di antaranya sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
"Kami tetapkan lima orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai muncikari."
"Juga agen pencari wanita di daerah-daerah dan tiga orang sebagai penjaga," kata Budhi.
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK.
Baca: PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan, Ini Janjinya Saat Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Baca: Sandiaga Uno Sentil Kelakuan Andre Rosiade Menggerebek PSK di Padang, Sebut Itu Bukan Tugasnya
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
2. Muncikari cari calon PSK hingga ke luar daerah
Sepasang suami istri MC (35) dan SR (33) mencari mangsa calon PSK dari berbagai daerah.
Keduanya tertangkap saat menampung mereka di sebuah apartemen di Kelapa Gading.
"Tersangka yang mucikari ini berusaha mencari wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Tak hanya sebagai agen pencari calon PSK, keduanya sekaligus menjadi muncikari.
Baca: Suami Istri Tampung PSK Remaja di Apartemen, Rekrut Korban Dari Kampung Bermodus Beri Pinjaman Uang
Baca: Penampungan PSK di Bawah Umur di Jakut Terbongkar: Beri KTP Palsu, LC Karaoke, Direkrut dari Daerah
MC dan SR menampung 13 PSK, 9 di antaranya masih di bawah umur, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Budhi, para PSK tersebut ditampung di dua lantai di dalam satu apartemen.
Tiga tersangka lain berinisial RT (30), SP (36), dan ND (21).
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
3. Iming-iming Jadi LC Karaoke
Pasutri tersebut, MR (35) dan SR (33), membuat suatu agensi pencari wanita bernama Agatha Agency.
Kombes Budhi menuturkan, para perempuan yang masih berusia belasan tahun ini diiming-imingi bakal mendapatkan pekerjaan di Jakarta.
Tersangka meyakinkan bahwa para perempuan ini akan bekerja sebagai pemandu karaoke.
"Di sana wanita-wanita ini dijanjikan atau diimingi untuk bekerja sebagai pendamping karaoke," kata Budhi.
Nyatanya, para wanita ini malah dipekerjakan sebagai PSK.
Baca: Dituding Dompleng Nama Lewat Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Baca: Grebek PSK Ala Andre Rosiade Berbuntut Panjang, Sandiaga Uno Berikan Sindiran
Mereka awalnya dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam sebagai pemandu karaoke.
Untuk mendapatkan keuntungan lebih, kedua muncikari ini membebani mereka melayani tamu sebagai PSK.
"Para wanita ini dipaksa untuk melayani dan bebeuat mesum kepada tamunya," kata Budhi.
"Korban rata-rata umur 16-17 tahun, mereka bekerja di bawah naungan agency Agata, ada juga yang 14 tahun," imbuh Budhi.
4. Gunakan KTP Palsu
Kedua tersangka yang mendirikan agensi Agatha sebagai perekrut perempuan untuk dipekerjakan, membuat KTP palsu untuk diberikan kepada PSK yang mereka rekrut.
"Pada saat mereka selesai direkrut, yang di bawah umur akan dibuatkan identitas palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (10/2/2020).
Para PSK di bawah umur dibekali KTP palsu untuk mengelabui petugas seolah-olah umur mereka sudah dewasa.
Padahal, kata Budhi, mereka masih berusia sekitar 16-17 tahun.
"Ini KTP Palsu, untuk mengelabui petugas seolah-olah umurnya dewasa," jelas Budhi.
Baca: Suami Istri Muncikari dan Agen Pencari PSK Tertangkap, Tampung 9 Gadis di Bawah Umur di Apartemen
Baca: Terlibat Penggerebekan PSK, Gerindra Panggil Andre Rosiade Besok, Dasco: Klarifikasi dan Beri Arahan
"Korban rata-rata umur 16-17 tahun, mereka bekerja dibawah naungan agency Agatha, ada juga yang 14 tahun," imbuh dia.
Setelah dibekali KTP palsu, para PSK di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam.
Mereka juga dibebani untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan menawarkan voucher.
"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.
Selain MR dan SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RT (30), SP (36), dan ND (21).
Mereka berperan sebagai pengawas pada tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek Kamis (6/2/2020) lalu.
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penampungan PSK di Bawah Umur Terbongkar: Muncikari Beri KTP Palsu, LC Karaoke, Direkrut dari Daerah