Polisi Bongkar Penampungan PSK di Bawah Umur, Ditampung di Apartemen hingga Gunakan KTP Palsu
Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Editor: Whiesa Daniswara
"Juga agen pencari wanita di daerah-daerah dan tiga orang sebagai penjaga," kata Budhi.
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK.
Baca: PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan, Ini Janjinya Saat Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Baca: Sandiaga Uno Sentil Kelakuan Andre Rosiade Menggerebek PSK di Padang, Sebut Itu Bukan Tugasnya
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
2. Muncikari cari calon PSK hingga ke luar daerah
Sepasang suami istri MC (35) dan SR (33) mencari mangsa calon PSK dari berbagai daerah.
Keduanya tertangkap saat menampung mereka di sebuah apartemen di Kelapa Gading.
"Tersangka yang mucikari ini berusaha mencari wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Tak hanya sebagai agen pencari calon PSK, keduanya sekaligus menjadi muncikari.
Baca: Suami Istri Tampung PSK Remaja di Apartemen, Rekrut Korban Dari Kampung Bermodus Beri Pinjaman Uang
Baca: Penampungan PSK di Bawah Umur di Jakut Terbongkar: Beri KTP Palsu, LC Karaoke, Direkrut dari Daerah
MC dan SR menampung 13 PSK, 9 di antaranya masih di bawah umur, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Budhi, para PSK tersebut ditampung di dua lantai di dalam satu apartemen.
Tiga tersangka lain berinisial RT (30), SP (36), dan ND (21).