Kasus Penampungan PSK di Apartemen Kelapa Gading: 5 Orang Tersangka, Polisi Beberkan Trik Pelaku
Mereka juga dibebani untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan menawarkan voucer
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2020)
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. (TribunJakarta/Siti Nawiroh/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Siasat Pasutri Rekrut Gadis Kampung Jadi PSK, Dipaksa Layani Pelanggan Berbekal Voucher Rp380 Ribu
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.