Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi Tak Terima Ditilang Terobos Jalur Busway, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang pengendara berinisial AR (26) merampas handphone polisi karena tidak terima ditilang.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengendara berinisial AR (26) merampas handphone polisi karena tidak terima ditilang.
Diketahui pengendara roda empat tersebut ditilang karena menerobos jalur busway, Senin (10/2/2020) sore.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy mengatakan pelaku mengaku khilaf telah merampas handphone polisi.
"Saat diamankan dan kami mintai keterangan, pelaku mengaku khilaf telah merampas handphone polisi. Dia juga mengaku menyesal," ujar Ardhy saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).
Baca: Gara-gara Ditilang, Kasus Pencabulan Anak Terungkap
Kata Ardhy, pelaku mengaku panik merampas handphone milik Polantas yang menilangnya.
Hal itu lantaran korban yakni Aiptu Suhartono memotret pelat nomor mobil pelaku.
Padahal menurut Ardhy, hal tersebut sudah menjadi prosedur Polantas saat menilang pengendara yang masuk ke jalur busway.
"Jadi kejadiannya saat itu pelaku sudah mendapatkan surat tilang. Dia tidak terima mobilnya difoto, lalu rampas hp polisi dan kabur pakai mobilnya," ujar Ardhy.
Sehingga kurang dari 1x24 jam polisi segera melacak pelaku lewat surat tilang yang sempat dibuat oleh korban.
Baca: Babak Baru Pria Mataram NTB Tewas Dihajar Polisi saat Tilang, Ibu Penasaran Lihat Wajah Pembunuh
Kata Ardhy, usai merampas handphone Polantas, pelaku langsung mengendarakan mobilnya secara ugal-ugalan di jalur busway.
Para polantas enggan mengejar pelaku karena dapat membahayakan kesemalatan pengendara jalan lain.
"Dari pada saat dikejar pelaku menabrakan mobil ke pengendara lain. Korban merelakan hpnya dirampas dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk," jelas Ardhy.
Senin malam, polisi segera menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
Sampai saat ini pelaku AR masih ditahan Polsek Kebon Jeruk.
Baca: Sudah Kantongi Identitas, Polisi Buru Pengendara Toyota Agya Ngamuk saat Ditilang
Ia juga sudah menjalankan tes urin untuk pemeriksaan pemakaian obat-obat terlarang dan alkohol.
"Hasilnya negatif semua. Jadi pelaku murni emosional saat merampas handphone petugas," tandasnya.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya percobaan kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas kembali terjadi di kawasan Jakarta Barat.
Kali ini pelaku AR (26) merampas ponsel polisi karena tidak terima ditilang di lampu lalu lintas, Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono mengatakan korban Polantas Aiptu Suhartono saat itu sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tiba tiba korban melihat kendaraan roda empat bernomor Polisi 1467 KZG melanggar rambu karena masuk ke jalur busway.
Pelaku masuk ke jalur busway dari arah tol Kebon Jeruk dan putar balik di lampu lalu lintas relasi Kebon Jeruk.
Melihat hal tersebut kemudian korban melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.
Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang.
"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit seperti termuat dalam keterangan tertulisnya.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy mengatakan sesaat menerima laporan polisi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi," Ujar Ardhy.
Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.
Kata Ardhy, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Maksimal hukuman penjara 9 tahun kurungan.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begitu Ditangkap, Perampas Handphone Polisi yang Ditilang Saat Menerobos Jalur Busway Mengaku Khilaf