Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formula E di Monas, Jakpro: Aturan Mainnya Tidak Akan Rusak Cagar Budaya

Federasi Otomotif Internasional (FIA) sudah sarat pengalaman menghelat kegiatan serupa di kawasan cagar budaya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Formula E di Monas, Jakpro: Aturan Mainnya Tidak Akan Rusak Cagar Budaya
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto dalam diskusi Populi Center di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto menegaskan ajang balap internasional Formula E di kawasan Monas tidak akan merusak lingkungan cagar budaya tersebut.

Pasalnya ia menyebut Federasi Otomotif Internasional (FIA) sudah sarat pengalaman menghelat kegiatan serupa di kawasan cagar budaya.

FIA selaku pemegang lisensi Formula diketahui pernah menggelar event balapan ini di Roma, Paris, dan Berlin.

"Yang penting rule of the game nya kita tidak akan merusak cagar budaya itu. Kalau soal lingkungan hidup, saya yakin mereka sangat concern. Karena, saya melihat mereka saat membuat trek di Roma, Italia itu di depan heritage (situs warisan), lalu di London," ucap dia dalam diskusi Populi Center di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Baca: Observasi Selesai, WNI Diberi Surat Keterangan Bebas Virus Corona

Bahkan, Dwi mengaku dalam pembuatan lintasan yang diproyeksikan dimulai dua bulan sebelum perhelatan, FIA disebut tak akan menutup 100 persen jalan protokol terdampak seperti ruas Jalan Medan Merdeka Selatan.

"Mereka bahkan sama sekali tidak menutup jalan saat melakukan pekerjaan," ujarnya.

Chairman of Organizing Committee Formula E Jakarta E-Prix 2020 ini juga menyatakan patuh terhadap isi surat Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka untuk memperhatikan peraturan cagar budaya.

Baca: Sekda DKI Akui Ada Kekeliruan soal Rekomendasi Gelar Formula E di Monas

Berita Rekomendasi

Dalam surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 tersebut, Komrah meminta Gubernur DKI menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menjaga keasrian kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan.

Serta menjaga keamanan, ketertiban di sekitar Kawasan Medan Merdeka, dan melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan cagar budaya.

"Kami akan melaksanakan, yang jelas sesuai dengan surat dari Komisi Pengarah," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas