Raup Pendapatan Rp 6,6 M, Pelaku Praktik Aborsi di Klinik Jalan Paseban Ternyata Pecatan PNS Dokter
MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau. Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat.
Editor: Dewi Agustina
Sementara rekannya, RM, lulusan sekolah perawat kesehatan di Sumatra Utara, Medan.
Ribuan Pasien
Yusri menyatakan, ribuan pasien pernah mendatangi MM.
"Sudah (1.632 pasien yang dia tangani). Tetapi yang diaborsi, itu sekira 900 lebih," beber Yusri.
Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.
Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.
Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.
"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.
Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.
"Modusnya mereka membuang janin melalui septic tank," ucapnya.
Meraup Rp 6,6 Miliar
Yusri menyatakan, MM bersama rekannya mampu meraup miliaran rupiah selama 21 bulan praktik aborsi ilegal.
Yakni berjumlah total sekira Rp 6,6 miliar.
Baca: 5 Film Indonesia Tayang Maret 2020: Aku Tahu Kapan Kamu Mati, KKN di Desa Penari, hingga Tersanjung
Baca: Makanannya Enak dan Sehat, Berat Badan Caren Bertambah Usai Jalani 14 Hari Masa Observasi di Natuna
"Pendapatan mereka selama 21 bulan ini mencapai Rp 6,6 miliar," kata Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.