Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raup Pendapatan Rp 6,6 M, Pelaku Praktik Aborsi di Klinik Jalan Paseban Ternyata Pecatan PNS Dokter

MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau. Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Raup Pendapatan Rp 6,6 M, Pelaku Praktik Aborsi di Klinik Jalan Paseban Ternyata Pecatan PNS Dokter
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan dan sebagainya.

Peran 3 Tersangka, MM Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA)
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) (Kompas.com)

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatera Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

BERITA REKOMENDASI

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.

"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.

"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.

MM tiada kapoknya. Meski status DPO saat itu, dia kembali membuka praktik aborsi ilegal di tempat yang sama.

Baca: Fakta Wisata Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak, Terbongkar Lewat Youtube, Tarif Capai Rp 10 Juta

Baca: Deretan Fakta Kawin Kontrak di Puncak: Gunakan Ijab Qabul, Media Luar Telah Ungkap 8 Tahun yang Lalu

Yaitu di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas