Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raup Pendapatan Rp 6,6 M, Pelaku Praktik Aborsi di Klinik Jalan Paseban Ternyata Pecatan PNS Dokter

MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau. Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Raup Pendapatan Rp 6,6 M, Pelaku Praktik Aborsi di Klinik Jalan Paseban Ternyata Pecatan PNS Dokter
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

Namun, biaya pengeluaran mereka guna membeli peralatan aborsi, berjumlah Rp 436 jutaan.

"Total pendapatan bersih sekira Rp 5,5 miliaran," ucap Yusri.

Tersangka mematok harga kepada pasien, yakni Rp 1 juta untuk satu bulan usia kandungan.

"Jadi, kalau usia kandungannya dua bulan, ya mereka minta Rp 2 juta. Kalau tiga bulan, berarti Rp 3 juta," kata Yusri.

Menurut Yusri, biaya ini yang dinilai menarik perhatian para pasien lantaran dinilai relatif terjangkau.

"Ya mungkin karena itu juga jadi ratusan pasien ke sini. Bahkan, ada dokter lain yang membawa pasiennya untuk ditangani di sini," beber Yusri.

"Namun ini masih kami dalami soal kasus dokter lain bawa pasiennya ke sini," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Dinas Kesehatan DKI

Konferensi pers yang dilaksanakan Polda Metro Jaya ini dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Begitu pula dengan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan MM beserta rekannya telah melanggar kemanusiaan.

Dia mengatakan, MM dan rekannya dapat dikenakan UU perlindungan anak, tentang aborsi.

Sebab, menurutnya, perlindungan anak ini berada di bawah 18 tahun sejak di dalam kandungan sekalipun.

"Karena definisi perlindungan anak itu, anak di bawah 18 tahun. Sejak di dalam kandungan sekalipun," ucap Merdeka Sirait.

Baca: 4 Fakta Meninggalnya Lilik Nining Muhibbah, Wakil Wali Kota Kediri Perempuan Pertama

Baca: Geger Limbah Nuklir Dibuang di Perumahan Batan Indah Serpong, Polisi Sterilkan Area

Dia melanjutkan, setiap calon bayi memiliki hak hidup.

Karena itu, dia mengatakan MM dan rekannya telah merampas hidup ratusan janin secara paksa.

"Maka, saya atas nama Komnas Perlindungan Anak, pasal tentang aborsi itu dapat dikenakan," ujar Merdeka Sirait.

Sementara, Wening mengatakan, MM dan rekannya telah melakukan hal yang tidak manusiawi.

Wening juga menyatakan prihatin dengan praktik aborsi ilegal yang dilakukan MM dan rekannya.

"Tempat praktik ini sebuah rumah dan tidak menyerupai klinik," tambah Wening.

Kemudian, Wening mengatakan MM dan rekannya tidak berizin membuka praktik aborsi.

"Mereka juga tidak punya surat tanda teregistrasi. Sehingga mereka memang ilegal," kata Wening.

Dapat Dilakukan Legal

Wening menjelaskan, aborsi dapat dilakukan secara legal atau resmi.

Asal hal ini dilakukan pada rumah sakit yang memiliki surat izin san terdaftar dalam perizinan instansi pemerintah.

"Boleh dilakukan, asal kedaruratan medis dan kedua korban pemerkosaan," tambah Wening.

"Itu pun harus dibuktikan serangkaian proses," sambungnya.

Terlebih, aborsi tak dapat langsung dilakukan hari itu juga lantaran penuh pertimbangan secara medis.

Aborsi juga dapat dilakukan, jika nyawa wanita yang mengandung bayi terancam hal yang tak diinginkan.

"Misalnya ada cacat bawaan atau kelainan genetik yang sulit diperbaiki, sehingga akan menyulitkan janin saat hidup," beber Wening.

"Itu pun ada tim yang memperbolehkan atau tidaknya aborsi ini dilakukan. Dokternya pun harus profesional," kata Wening.

Kesaksian Warga Paseban

Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah, Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.

Satu di antara warga Paseban, WS (37), menyatakan pernah melihat beberapa orang keluar-masuk di rumah tersebut.

Mereka ada yang mengendarai motor dan mobil.

"Kalau yang saya tahu mereka berobat, bilangnya. Ada yang pakai motor dan mobil," ucap WS, kepada TribunJakarta.com, di Jalan Paseban Raya, Jumat (14/2/2020).

Mobil mewah atau bukan, WS menyebut pernah parkir di depan rumah tersebut.

"Mereka turun dari mobil biasanya memang langsung masuk ke rumah itu. Kebanyakan memang wanita," ucap WS.

Biasanya, WS mengatakan, aktivitas orang yang mengunjungi rumah aborsi tersebut pada siang dan sore hari.

"Biasanya paling ramai siang dan sore. Ya tapi mereka bilangnya berobat," ujar WS.

Kendati begitu, WS mengatakan tak ada rasa penasaran lantaran suasana rumah tersebut tampak seperti kosong.

"Tidak penasaran, karena biasa saja rumahnya sepi dan tamu yang datang juga tidak mencurigakan," jelas WS.

Klinik Bunda Ciara

Sementara, penelusuran TribunJakarta.com melalui GPS, alamat yang termaktub yakni Jalan Paseban Raya, nomor 61.

Pada aplikasi GPS tertulis (Klinik Bunda Ciara), Klinik Aborsi. Juga dengan alamat yang sama.

Bahkan, terdapat tempat klinik aborsi lainnya di lokasi yang berdekatan.

Yakni Klinik Salemba Jakarta, Jalan Salemba Tengah, nomor 41, Jakarta Pusat.

Baca: Cerita WNI Pasca Jalani Observasi di Natuna, Tak Ada Stigma Negatif hingga Senang Kumpul Keluarga

Baca: Selain Passing Grade, Ada Tahapan Lain untuk Menetukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB

Berdasarkan keterangan warga Paseban RW 07, SR (44), menyebut mengetahui klinik aborsi yang digerebek jajaran Polda Metro Jaya.

SR menyatakan, dahulunya memang bernama Klinik Bunda Ciara.

Namun, menyoal Klinik Salemba Jakarta, SR tak mengetahuinya.

"Kalau itu, memang dulunya kan Klinik Bunda Ciara, ada plangnya. Tapi, sekarang orang banyak tidak tahu karena sudah tidak ada plangnya," beber SR, di lokasi yang sama.

"Kalau klinik yang satu lagi (Klinik Salemba Jakarta) saya tidak tahu," lanjutnya.

Pantauan TribunJakarta.com di rumah bekas tempat aborsi Klinik Bunda Ciara memang tak ada lagi plangnya.

Soal Kasus Penemuan Jasad Bayi di Sungai

Beberapa waktu lalu petugas dari Suku Dinas Sumber Daya Air menemukan jasad bayi tak bernyawa, di sungai kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Polisi Sektor Metro Senen pun sempat menangani kasus tersebut.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan kasus tersebut.

Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan ada dugaan jasad bayi itu berasal dari klinik aborsi yang beralamat di Jalan Paseban Raya, nomor 61.

"Mungkin dari sini, mungkin juga bukan. Polisi masih mendalami hal ini," ujar Ewo, saat ditemui TribunJakarta.com, di klinik tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Jalan Paseban Raya, Ribuan Pasien hingga Denda Rp 1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas