Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
"Hasil keterangan dari penyidik memang yang pertama hamil di luar nikah, kemudian ada juga yang mendaftar suatu pekerjaan dengan syarat tidak boleh hamil, nah pada saat itu dia hamil."
"Kemudian ada gagal KB, pada saat mereka sudah mengonsumsi obat anti KB ternyata tetap kecolongan," terang Yusri.
Namun, dari beberapa alasan itu, alasan paling banyak orang melakukan aborsi lantaran hamil di luar nikah.
"Rata-rata yang paling banyak adalah hamil di luar nikah," terang Yusri.
Diketahui, klinik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi selama 21 bulan.
Para tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 untuk melancarkan praktik aborsinya itu.
Mengutip dari Kompas.com, dari tiga tersangka yang telah ditangkap, dokter A merupakan dokter lulusan universitas di Sumatera Utara.
Ia adalah seorang dokter yang belum memiliki spesialis bdiang.
Lalu tersangka MM berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Kemudian RM adalah seorang bidan yang berperan dalam mempromosikan praktik klinik aborsi tersebut.
Tersangka lain, yakni SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal tersebut.
SI ternyata juga merupakan residivis kasus praktik aborsi ilegal.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)