Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia

Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan praktik tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Yusri dalam acara Metro Pagi Prime Time yang diunggah di kanal YouTube Metro TV News, Senin (17/2/2020).

Menurut Yusri, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi klinik ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (dok Tribun Jabar)

"Dan memang melihat di sana orang seliwer-seliweran masuk ke sebuah rumah."

"Dari situ kita lakukan pendalaman, tanggal 11 Februari 2020 kemarin kita lakukan penggerebekan ke situ," terang Yusri.

Pada saat dilakukan penggerebekan, terdapat 6 orang di dalam rumah yang digunakan untuk tempat aborsi tersebut.

Berita Rekomendasi

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni dokter A, RM dan SI.

Sementara tiga orang lainnya merupakan seorang pembantu dan seorang sopir.

Saat pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan, ternyata klinik tersebut baru saja selesai melakukan satu tindakan eksekusi aborsi.

"Karena memang kita temukan satu janin yang berumur sekitar 6 bulan dalam satu tong yang siap untuk dihancurkan oleh mereka," terang Yusri.

Baca: Dokter Hingga Staf Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata Residivis

Baca: Tanggapan Warga Soal Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Dikira Tempat Berobat hingga Klinik Anak

"Kenapa saya katakan dihancurkan? Karena memang salah satu modusnya mereka adalah dengan menyiram bahan kimia ke janin tersebut," ungkap Yusri.

Yusri mengungkapkan, orang yang melakukan aborsi bukan hanya pasangan yang hamil di luar nikah.

Ada beberapa alasan orang melakukan aborsi di klinik tersebut.

"Hasil keterangan dari penyidik memang yang pertama hamil di luar nikah, kemudian ada juga yang mendaftar suatu pekerjaan dengan syarat tidak boleh hamil, nah pada saat itu dia hamil."

"Kemudian ada gagal KB, pada saat mereka sudah mengonsumsi obat anti KB ternyata tetap kecolongan," terang Yusri.

Namun, dari beberapa alasan itu, alasan paling banyak orang melakukan aborsi lantaran hamil di luar nikah.

"Rata-rata yang paling banyak adalah hamil di luar nikah," terang Yusri.

Diketahui, klinik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi selama 21 bulan.

Para tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 untuk melancarkan praktik aborsinya itu.

Mengutip dari Kompas.com, dari tiga tersangka yang telah ditangkap, dokter A merupakan dokter lulusan universitas di Sumatera Utara.

Ia adalah seorang dokter yang belum memiliki spesialis bdiang.

Lalu tersangka MM berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.

Kemudian RM adalah seorang bidan yang berperan dalam mempromosikan praktik klinik aborsi tersebut.

Tersangka lain, yakni SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal tersebut.

SI ternyata juga merupakan residivis kasus praktik aborsi ilegal.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas