Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan praktik tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Yusri dalam acara Metro Pagi Prime Time yang diunggah di kanal YouTube Metro TV News, Senin (17/2/2020).
Menurut Yusri, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi klinik ilegal tersebut.
"Dan memang melihat di sana orang seliwer-seliweran masuk ke sebuah rumah."
"Dari situ kita lakukan pendalaman, tanggal 11 Februari 2020 kemarin kita lakukan penggerebekan ke situ," terang Yusri.
Pada saat dilakukan penggerebekan, terdapat 6 orang di dalam rumah yang digunakan untuk tempat aborsi tersebut.
Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni dokter A, RM dan SI.
Sementara tiga orang lainnya merupakan seorang pembantu dan seorang sopir.
Saat pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan, ternyata klinik tersebut baru saja selesai melakukan satu tindakan eksekusi aborsi.
"Karena memang kita temukan satu janin yang berumur sekitar 6 bulan dalam satu tong yang siap untuk dihancurkan oleh mereka," terang Yusri.
Baca: Dokter Hingga Staf Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata Residivis
Baca: Tanggapan Warga Soal Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Dikira Tempat Berobat hingga Klinik Anak
"Kenapa saya katakan dihancurkan? Karena memang salah satu modusnya mereka adalah dengan menyiram bahan kimia ke janin tersebut," ungkap Yusri.
Yusri mengungkapkan, orang yang melakukan aborsi bukan hanya pasangan yang hamil di luar nikah.
Ada beberapa alasan orang melakukan aborsi di klinik tersebut.