Praktik Aborsi di Paseban Pakai 50 Bidan, Cari Pasien di Medsos, Janin Dihancurkan Pakai Bahan Kimia
Polisi terus mengembangkan penyelidikan praktik aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, setelah hampir sepekan menggerebek lokasi itu.
Editor: Hasanudin Aco
Menurut Reza, perlakuan buruk terhadap korban pemerkosaan dan bayinyalah yang harus dihapuskan.
"Kita berempati terhadap korban perkosaan, tapi kita juga berbagi derita dengan bayi yang dikandung korban. Haruskah bayi-bayi itu dihapuskan sebagai bentuk bantuan kepada korban perkosaan?" kata Reza.
Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Paseban pada 11 Februari 2020. Sebanyak tiga tersangka awalnya ditangkap yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialisa bidang. Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien menggugurkan janinnya.
Tersangka lainnya yakni RM. Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Klinik aborsi ilegal di daerah Paseban itu meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar selama beroperasi selama 21 bulan.
Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Aborsi Ilegal di Paseban Libatkan 50 Bidan, Janin Dihancurkan Pakai Bahan Kimia"