Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bentrok Puluhan Drivel Ojol dengan 'Debt Collector' di Pulogadung

Kejadian dipicu karena para penagih utang berupaya untuk mengambil kembali motor yang dikendarai oleh seorang pengemudi ojol.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Bentrok Puluhan Drivel Ojol dengan 'Debt Collector' di Pulogadung
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Puluhan Pengemudi Ojol saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). 

Kendaraan sitaan diangkut

Arie yang mendatangi tempat penampungan motor yang ditarik oleh penagih utang, kemudian meminta jajarannya untuk mengangkut sejumlah motor yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada sekitar 3-4 motor kami amankan, itu tempat penyimpanan motor dari debt collector. Akan kami dalami apakah motor itu lengkap dokumennya atau tidak," ucap Arie di Mapolrestro Jakarta Timur.

Sejauh ini, telah ada dua orang yang diamankan dalam insiden itu.

 VIDEO: Ojol VS Debt Collector Bentrok di Jalan Pemuda Rawamangun, Ini Sebabnya

"Tadi rekan-rekannya di sana tidak adan di TKP. Kalau dibutuhkan akan kami cari nanti," katanya.

Arie menegaskan bahwa pihaknya tak membenarkan para penagih utang untuk melakukan segala macam bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Kami akan proses hukum tentunya. Tidak ada penarikan kendaraan di luar ketentuan hukum, ada tata caranya, ada aturan mainnya. Kami tindak tegas kalau memang ada lagi kejadian seperti ini," tutur Arie.

Sementara itu, Firman (37) seorang pengemudi ojol, menjelaskan bahwa peristiwa serupa sudah sering terjadi, terutama di kawasan Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kan sudah ada perjanjiannya kalau kita mau nunggak motor. Tidak bisa itu motor ditarik kalau misalnya baru nunggak satu atau dua bulan. Sering terjadi seperti ini," kata Firman.

 Demi Layani Pelanggan Ngidam Bakpia, Driver Ojol Ini Rela Kirim ke Jakarta; Jangan Pikirkan Biaya

Ia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan para penagih utang apabila hendak melakukan tugasnya di luar perjanjian yang telah ditetapkan antara kreditur dan pihak leasing.

"Ini terkadang baru sebulan nunggak, motor sudah diminta. Ada lagi sudah bayar tunggakan, diminta juga. Kan enggak bisa seperti itu," ujarnya.  (Warta Kota)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas