Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditusuk Berkali-kali, Istri Ingin Suaminya Tetap Diproses Hukum Meski Berpotensi Bebas

Sang istri tetap ingin suami yang menusuknya berkali-kali itu diproses hukum. Bagaimana kelanjutannya?

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ditusuk Berkali-kali, Istri Ingin Suaminya Tetap Diproses Hukum Meski Berpotensi Bebas
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020) 

Ia dijerat pasal 44 Undang-undang PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.

Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.

Kembali masuk Bui

Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri, di Serpong Utara, sudah kembali dibui di Polsek Serpong, setelah sebelumnya selama 14 hari menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, setelah melakukan aksi kejinya di kediamannya, di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Azwar sempat mengamuk ketika diamankan aparat pada Selasa dini hari (4/2/2020).

Berita Rekomendasi

Azwar bahkan sempat memecahkan mika pembatas antara warga binaan dan pembesuk di markas Polsek Serpong.

Saat itu, tiga petugas polisi harus berjibaku menenangkan Azwar yang kondisinya masih tidak stabil.

"Sudah di Polsek Serpong. Sekarang dia dibekali obat untuk kondisi kejiwaannya, seperti obat penenang, obat anti depresi," ujar Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (20/2/2020).

Berbeda dengan sebelumnya yang menempatkan Azwar di sel khusus seorang diri, kini Azwar ditahan bersama warga binaan lainnya selama proses penyidikan berjalan.

Luckyto juga mengatakan, tidak ada petugas khusus yang disediakan untuk memantau Azwar.

"Sementara ini sudah digabung dengan warga binaan yang lain. Enggak di sel khusus, karena kondisinya sudah cukup stabil," jelasnya.

Hasil pemeriksaan psikis, mengatakan Azwar mengalami gangguan jiwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas