Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditusuk Berkali-kali, Istri Ingin Suaminya Tetap Diproses Hukum Meski Berpotensi Bebas

Sang istri tetap ingin suami yang menusuknya berkali-kali itu diproses hukum. Bagaimana kelanjutannya?

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ditusuk Berkali-kali, Istri Ingin Suaminya Tetap Diproses Hukum Meski Berpotensi Bebas
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020) 

Namun Luckyto mengatakan, gangguan jiwa itu hanya muncul saat kambuh, dan bisa diantisipasi dengan meminum obat penenang yang sudah diberikan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Secara status hukum, Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPIdana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Statusnya tersangka tetap, proses penyidikan terus berlanjut," ujarnya.

Perkara hukumannya, Azwar bisa saja bebas hukum ataupun tetap dihukum sesuai jeratan pasal.

"Nanti yang berhak punishment-nya, apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Istri Korban Penusukan Suami di Serpong Utara Trauma Berat, Ingin Proses Hukum Berlanjut

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas