Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Terungkap, Ini Pengakuan Korban Kepada Polisi

Fakta terbaru terkait kasus suami tusuk istri di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Terungkap, Ini Pengakuan Korban Kepada Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020). 

Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.

Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap! Berhenti Minum Obat Jadi Penyebab Suami di Serpong Tusuk Istri Sambil Menyebut Dajal 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas