Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Terungkap, Ini Pengakuan Korban Kepada Polisi
Fakta terbaru terkait kasus suami tusuk istri di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020).
Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.
Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap! Berhenti Minum Obat Jadi Penyebab Suami di Serpong Tusuk Istri Sambil Menyebut Dajal
Berita Rekomendasi