Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Terungkap, Ini Pengakuan Korban Kepada Polisi

Fakta terbaru terkait kasus suami tusuk istri di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Terungkap, Ini Pengakuan Korban Kepada Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020). 

Ia ingin proses hukum yang menjerat suaminya, terus berlanjut.

"Sudah dimintai keterangan, dia cukup trauma. Terus dia ingin proses ini terus berjalan lah," ujarnya.

Suami berpotensi bebas

Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri, sampai harus menjalani operasi penyambungan pembuluh darah dan 185 jahitan, berpotensi bebas hukum.

Hal itu jika pada proses pemeriksaan psikis yang sedang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Azwar terbukti mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, hasil pemeriksaan psikis itu baru bisa diketahui sekira hari Selasa (18/2/2020).

Muharram mengatakan, bebas pidana itu mengacu pada pasal 44 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

"Otomatis nanti kalau itu terbukti secara medis dikeluarkan oleh yang berwenang yaitu dari pihak medis, tentunya proses ini akan dihentikan," ujar Muharram.

Muharram mengungkapkan, kelakuan keji Azwar juga sudah pernah dilalukan sebelumnya kepada adik kandungnya sendiri.

Tidak disebutkan bentuk penganiayaannya, namun Muharram mengatakan, hal itu bisa menjadi indikasi gangguan jiwa.

Terlebih, Azwar juga memiliki riwayat menggunakan narkotika sampai harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) semasa SMA dan kuliah.

"Cuma apa bila kita gali lagi dari keterangan saksi, yang bersangkutan inipun punya catatan, dulunya itu pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri. Nah inilah yang menggerakkan kita untuk mencari tahu apakah memang yang bersangkutan ini dari dulu sudah mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.

Kendatipun begitu, Muharram menegaskan, saat ini status hukum Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 44 Undang-undang PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas