Curigai Adanya Maladministrasi Izin Revitalisasi dan Formula E, Ombudsman Bakal Panggil Anies
"Nanti kami memanggil dinas-dinas terkait, kalau memang dibutuhkan kami juga akan panggil Gubernur DKI Anies Baswedan," kata Teguh
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Baca: Megawati dan Wakil Ketua DPRD DKI Kritik soal Formula E, Sandiaga Uno Beri Usulan Anies Baswedan
Tim asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Komrah pada Rabu (26/2/2020) meninjau revitalisasi Monas yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain menginvestigasi revitalisasi rombongan juga melihat uji coba aspal untuk perhelatan Formula E Juni 2020 di Monas.
Anggota tim asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, Prof. Bambang Hero Saharjo mengatakan ada empat persyaratan sesuai UU Cagar Budaya yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta.
Namun persetujuan komisi pengarah itu diiringi empat persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.
Salah satunya adalah kepatuhan terhadap Undang Undang Cagar Budaya.
“Syaratnya jelas, pengunaan kawasan monas harus tunduk pada undang-undang cagar budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan. Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," kata Bambang saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kedua menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka dan keempat melibatkan instansi terkait menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan cagar budya di kawasan Medan Merdeka," ujarnya.
Studi kelayakan dan rekomendasi tadi, menurut Prof Bambang Hero, merupakan ketentuan undang-undang.
Jadi pemerintah DKI maupun penyelengara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.
"Belum satupun (yang dipenuhi)," kata Bambang.
Dirinya juga menyoroti uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian.
Hasil pemeriksaan kemarin (Selasa, 25/2), uji coba itu meninggalkan bekas aspal hingga kerusakan cobblestone.
"Rusak atau tidak rusak itu didasarkan oleh hasil laboratorium. Justru perusakan itulah yang harus dihindari sesuai persyaratan yang ke 4," kata Bambang.