Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curigai Adanya Maladministrasi Izin Revitalisasi dan Formula E, Ombudsman Bakal Panggil Anies

"Nanti kami memanggil dinas-dinas terkait, kalau memang dibutuhkan kami juga akan panggil Gubernur DKI Anies Baswedan," kata Teguh

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Curigai Adanya Maladministrasi Izin Revitalisasi dan Formula E, Ombudsman Bakal Panggil Anies
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Aspal untuk balap mobil listrik Formula E mulai dipasang di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020) 
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta 'mencium' adanya dugaan maladministrasi terkait izin revitalisasi dan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dilakukan Pemprov DKI maupun pihak terkait lainnya.
Kepala Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho menjelaskan pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memanggil Gubernur Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Tapi sebelumnya, Ombudsman akan lebih dulu memanggil dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan DKI, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. 
"Nanti kami memanggil dinas-dinas terkait, kalau memang dibutuhkan kami juga akan panggil Gubernur DKI Anies Baswedan," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Pemeriksaan akan dilakukan menyusul dugaan maladministrasi perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cagar Budaya.
Meski masuk sebagai aset Pemprov DKI, tapi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 harus atas seizin Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
"Kami juga akan panggil Komisi Pengarah dan Kementerian Sekretariat Negara, Tapi mungkin itu kewenangan pihak Ombudsman RI," ujar dia.
Ombudsman menyebut dugaan maladministrasi dilakukan oleh Pemprov DKI dan Komisi Pengarah. 
Jika Komrah sudah menyetujui permintaan Pemprov, maka Teguh akan meminta keterangan terbitnya surat persetujuan dimaksud.
"Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya," ucapnya.
Hal serupa juga berlaku soal persetujuan Monas untuk balapan mobil listrik Formula E.
Ombudsman menengarai terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan Tim Sidang Pemugaran DKI.
Untuk itu, Ombudsman minta pihak terkait yang terlibat dalan proses pembangunan fasilitas Formula E maupun revitalisasi Monas untuk menghentikan kegistan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil UU Cagar Budaya, khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan.
"Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut," ujar Teguh.
"Segala tindakan perubahan terhadap kawasan cagar budaya dengan persetujuan yang cacat, dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu tindak pidana" pungkas dia.
Belum lengkapi syarat

Tim asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Komrah pada Rabu (26/2/2020) meninjau revitalisasi Monas yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Selain menginvestigasi revitalisasi rombongan juga melihat uji coba aspal untuk perhelatan Formula E Juni 2020 di Monas.

Anggota tim asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, Prof. Bambang Hero Saharjo mengatakan ada empat persyaratan sesuai UU Cagar Budaya yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta.

Namun persetujuan komisi pengarah itu diiringi empat persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.

Salah satunya adalah kepatuhan terhadap Undang Undang Cagar Budaya.

“Syaratnya jelas, pengunaan kawasan monas harus tunduk pada undang-undang cagar budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan. Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," kata Bambang saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Berita Rekomendasi

"Kedua menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka dan keempat melibatkan instansi terkait menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan cagar budya di kawasan Medan Merdeka," ujarnya.

Studi kelayakan dan rekomendasi tadi, menurut Prof Bambang Hero, merupakan ketentuan undang-undang.

Jadi pemerintah DKI maupun penyelengara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.

"Belum satupun (yang dipenuhi)," kata Bambang.

Dirinya juga menyoroti uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian.

Hasil pemeriksaan kemarin (Selasa, 25/2), uji coba itu meninggalkan bekas aspal hingga kerusakan cobblestone.

"Rusak atau tidak rusak itu didasarkan oleh hasil laboratorium. Justru perusakan itulah yang harus dihindari sesuai persyaratan yang ke 4," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas