Tersangka yang Tabrak Ibu Hamil di Palmerah Hingga Tewas Mengaku Syok dan Tak Nafsu Makan
"Pelaku begitu menyesal, saat diperiksa saja dia bengong terus dan enggak nafsu makan," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada polisi, FM (28) mengaku terpukul dan trauma atas ketidak sengajaannya menabrak seorang ibu hamil hingga meninggal dunia, Sabtu (22/2/2020) lalu.
FM yang berada di Kantor Satlantas Jakarta Barat disebut sering melamun dan menangisi apa telah terjadi.
Nafsu makannya pun sama sekali tak ada.
"Pelaku begitu menyesal, saat diperiksa saja dia bengong terus dan enggak nafsu makan. Katanya dia ketakutan karena mengaku masih selalu terbayang-bayang kejadian itu," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menceritakan perilaku FM saat ditemui di Pos Lantas Slipi, Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).
FM adalah pengemudi Toyota Rush warna hitam yang menabrak Erlinda (26) seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan.
Hari memahami bahwa FM begitu trauma, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama perempuan.
"Ya namanya pelaku dan korban kan sama-sama perempuan, apalagi korban juga lagi hamil jadi pasti dia begitu ketakutan lah," kata Hari.
Hari mengatakan, selain menyesali perbuatannya, FM juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.
Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Bahkan, kata Hari, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan cabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Diketahui, pasca-kecelakaan, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.
Beberapa jam kemudian, akhirnya Erlinda menghembuskan napas terakhirnya.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.
Atas pertimbangan itulah, saat ini FM telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.
Polisi tangguhkan penahanan FM
Setelah sempat ditahan pasca-ditetapkan tersangka, FM, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil di Palmerah Utara IV, Jakarta Barat sudah ditangguhkan penahanannya.
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, penangguhan penahanan diberikan sejak Kamis (27/2/2020) kemarin.
Baca: Budi Sempat Bonceng Mayat Anak Pakai Motor, Masukkan Jasad ke Gorong-gorong Agar Tampak Kecelakaan
Sebelumnya, FM sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Erlinda dan janin berusia tujuh bulan yang dikandung korban.
Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, FM adalah pengendara mobil Toyota Rush hitam yang menabrak Erlinda dan suaminya di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020).
Erlinda yang diduga baru belajar mengemudi ini kaget melihat korban menyeberang.
Bermaksud ingin menginjak pedal gas, ia malah menginjak pedal gas sehingga mobil yang bertransmisi otomatis ini menyeret korban dan sang suami yang ada di depannya.
Mobil tersebut baru berhenti setelah menghantam tiang listrik.
Bagian depan mobil ringsek, sedangkan korban beserta suaminya mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Mulia, Slipi.
Beberapa jam berada di rumah sakit, awalnya janin berusia tujuh bulan yang dikandung korban meninggal dunia.
Keesokan harinya atau pada Minggu (23/2/2020), korban menghembuska nafas terakhirnya.
Jenazah korban dan cabang bayi yang dikandungnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Hari enggan membeberkan saat ditanyakan apakah saat kejadian pelaku memang sedang belajar mobil.
Baca: Kisah Tragis Ibu Hamil Tewas Ditabrak Mobil, Sopir Inginnya Injak Rem, tapi Pedal Gas yang Diinjak
Namun, ia memastikan bahwa pelaku tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Masih didalami (pelaku baru belajar mobil) yang pasti tidak ada SIM," kata Hari.
Ditaburi bunga
Bunga tabur masih terlihat di tiang yang jadi lokasi ditabraknya seorang wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat.
Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.
Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.
Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.
Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).
Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.
"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).
"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengendara Tabrak Wanita Hamil Mengaku Trauma, Terus Dibayangi Ketakutan