Polisi Tanjung Priok Tangkap Pemuda yang Sediakan PSK Gadis Perawan dan Layanan Threesome
Pemuda berinisial G diringkus polisi, Jumat (28/2/2020) karena ketahuan membuka jasa prostitusi online.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda berinisial G diringkus polisi, Jumat (28/2/2020) karena ketahuan membuka jasa prostitusi online dengan menawarkan paket threesome dan virgin.
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pemuda asal Senen itu di sebuah hotel kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020) pukul 01.30 WIB.
Awalnya, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapati informasi via media online soal adanya dugaan tindak pidana prostitusi.
Prostitusi online itu, kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, disebut terjadi di sekitar Wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
Baca: MKD DPR Masih Proses Kasus Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade
Baca: PSK yang Ditawarkan Muncikari di Pringsewu Usianya Masih Belasan Tahun, Tarifnya Hingga Rp 1 Juta
Ketika tim polisi melakukan penyelidikan, polisi menemukan ada pelanggan yang diduga telah bertransaksi dengan G yang merupakan muncikari.
G disebut telah sepakat menyewakan wanita seharga Rp 3 juta, untuk menemani tamu dengan tawaran layanan threesome untuk satu kali berkencan.
Pemesanan juga dapat dibayarkan lewat DP Rp 500 ribu.
G mempersilakan pemesan membayar kekurangan setelah memakai jasa wanita yang dijualnya.
"Usai pembayaran tersebut tim kami langsung mengamankan G di depan lobi hotel Sunter, dan melakukan interogasi singkat," kata David saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2020).
G mengaku membuka jasa prostitusi online di dalam kamar hotel kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
G mengaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari penjualan wanita dengan paket layanan threesome tersebut.
"Selanjutnya kami membawa terduga pelaku, saksi, dan barang bukti ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," jelas David.
G dijerat pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
G mengaku baru kali ini berprofesi sebagai muncikari.
Ia mengaku diminta bantuan oleh tersangka F (DPO), untuk turut memperdagangkan orang secara online dengan dua pilihan paket.
Kedua paket tersebut adalah paket threesome atau lebih, dengan harga setiap wanita Rp 1,5 juta, dan paket Virgin dengan harga Rp 10 juta.
Barang bukti yang saat ini diamankan polisi di antaranya satu buah anak kunci hotel, uang tunai Rp 500 ribu, dan satu lembar kuitansi pemesanan hotel seharga Rp 350 ribu.
Sanggup Sediakan 15 PSK per Bulan
AW (35), muncikari yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah beraksi satu tahun dan mampu menjajakan 15 PSK per bulannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, tersangka sudah menjalankan profesinya sebagai muncikari sejak lama.
"Setelah diinterogasi, muncikari AW mengaku telah menjalani profesinya sekitar satu tahun," kata David, Sabtu (1/2/2020).
Selama satu tahun menjalani pekerjaan tersebut, wanita itu mampu menyediakan sejumlah PSK untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang.
"Tersangka mengaku bisa mengantarkan PSK kepada pelanggan sekitar 15 kali setiap bulannya," ungkap David.
Tarif PSK yang ditawarkan bervariasi, di mana terakhir senilai Rp 800 ribu.
Ia mengambil keuntungan Rp 100 ribu dari setiap PSK.
"Dia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu. Sehingga keuntungan setiap bulannya sebesar Rp. 1,5 juta," beber David.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, uang hasil prostitusi yang didapat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebelumnya, AW ditangkap saat mengantarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) ke sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, wanita itu ditangkap pada Rabu (29/1/2020) lalu saat bertransaksi dengan pelanggannya.
"Pelanggan itu menyerahkan uang Rp 800 ribu kepada Mami (muncikari) AW."
"Setelah terjadinya transaksi pembayaran, kemudian tim berhasil mengamankannya," kata Reynold, Sabtu (1/2/2020).
AW ditangkap saat mengantar salah satu PSK yang dipekerjakan ke hotel tersebut.
Namun, sebelum PSK melayani tamunya, polisi sudah terlanjur menangkap AW.
"Setiap mengantar PSK ke pelanggan untuk berhubungan intim, dia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu," ungkap Reynold.
Kepada penyidik, AW mengaku aksinya memasarkan PSK yang dipekerjakan dilakukan melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut.
"Prostitusi ini bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui muncikari dan dengan kedok melalui internet," jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya satu buah bra, satu buah celana dalam, dan uang tunai Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bisnis Prostitusi Onliine, Pemuda Ini Jual Paket Threesome Rp 1,5 Juta, Paket Virgin Rp 10 Juta