Viral Foto Pria yang Pukul Sopir Ambulans Katanya Anggota DPR, Ini Fakta Sebenarnya
Namun, beredar isu tersangka merupakan pejabat publik, karena pelat nomor kendaraannya dilengkapi lambang RI seperti milik pejabat publik.
Editor: Hasanudin Aco
"Jadi dia yang menyentuh unit, (ambulans) lalu dia turun, minta berhenti."
"Dia yang ngambil jalannya unit," beber July.
Tak lama, aparat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pemukulan terhadap pengemudi ambulans di persimpangan Jalan Veteran Raya dan Jalan Kesehatan Raya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya tengah memeriksa pengemudi tersebut.
"Nanti ya," kata Budi saat ditanyai mengenai kasus tersebut kepada wartawan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
• 4 Korban Meninggal Akibat Banjir di Bekasi karena Terseret Arus dan Tersengat Listrik
Pantauan Wartakotalive, mobil jenis Toyota Cayla Hitam dengan nomor polisi B 2325 SOD telah terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020) sore.
Menggunakan kaus hitam, tersangka bersama petugas Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menuju tempat pemeriksaan.
Hingga kini pemeriksaan masih belanjut di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
• Tak Penuhi Undangan Komisi V DPR Bahas Banjir, Anies Baswedan: Kirim Wakil, Bukan Tidak Hadir
Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Cayla hitam viral setelah aksinya memukul pengemudi ambulans di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksinya itu terekam video dan beredar viral di jejaring media sosial.
Aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ambulans dan mobil jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas.
Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut ini:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.