Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Foto Pria yang Pukul Sopir Ambulans Katanya Anggota DPR, Ini Fakta Sebenarnya

Namun, beredar isu tersangka merupakan pejabat publik, karena pelat nomor kendaraannya dilengkapi lambang RI seperti milik pejabat publik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Foto Pria yang Pukul Sopir Ambulans Katanya Anggota DPR, Ini Fakta Sebenarnya
WARTA KOTA/RIZKI AMANA
Syaiful Ramon Raygen (tengah), tersangka pemukul sopir ambulans. 

Sopir ambulans bernama Mohamad Natasari mengalami luka di pipi kanan.

Polisi pun memastikan telah melakukan visum kepada korban terkait luka yang dideritanya.

Menurut Ricky, ambulans yang dikendarai Mohamad Natasari terlebih dahulu menyerempet Toyota Cayla hitam yang dikendari Syaiful Ramon Raygen.

"Mobil si terlapor (Syaiful) di depan, ambulans di belakang. Itu awal mulanya."

"Jadi ambulans mau nyusul ke depan, kesenggol dikit saja, tidak terlalu parah."

 PNS yang Rumahnya Kebanjiran Boleh Cuti Maksimal 1 Bulan dan Tetap Digaji, Begini Aturan Mainnya

"Terkejut terlapor ini, emosi, langsung memberhentikan ambulans," beber Ricky.

Ricky menjelaskan, senggolan terjadi saat kedua mobil memasuki Jalan Kesehatan Raya dari arah Jalan Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Lantas, tersangka menghentikan ambulans pembawa jenazah itu, setelah mengetahui mobilnya tersenggol di bagian kanan belakang.

 PAN Pastikan Posisi Amien Rais Tetap yang Tertinggi dan Tidak Tergantikan

Berita Rekomendasi

"Jadi menyerempet ke kanan, tidak melihat ada mobil ambulans."

"Karena si terlapor sedang main handphone," jelas Ricky.

Akibat perbuatannya, Syaiful dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Syaiful Roman Raygen, pengemudi mobil Toyota Cayla, sebagai tersangka.

Hal itu terkait aksi pemukulan terhadap pengemudi mobil ambulans bernama Mohamad Natasari.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Ricky Pranata mengatakan, status tersangka ditetapkan pasca-pemeriksaan, Rabu (26/2/2020).

"Status pelaku sudah kita naikan sebagai tersangka," kata Ricky di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pemukulan karena bersenggolan mobil.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas