Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Jakut: Uang Hasil Penjualan Masker Akan Dijadikan Barang Bukti

Uang hasil penjualannya disita sebagai barang bukti bersama masker yang sudah disisihkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolres Jakut: Uang Hasil Penjualan Masker Akan Dijadikan Barang Bukti
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Masker yang ditimbun kedua tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto memastikan, uang penjualan masker hasil sitaan kepada masyarakat akan dijadikan barang bukti.

Nantinya, uang itu akan dimasukkan ke dalam berita acara pidana (BAP) sebagai barang bukti.

Diketahui, Polres Jakarta Utara akan membuka penjualan masker hasil sitaan para tersangka penimbun kepada masyarakat. Total, ada 60 ribu masker yang bakal dijual ke masyarakat dengan harga normal.

"Uang hasil penjualannya disita sebagai barang bukti bersama masker yang sudah disisihkan," kata Kombes Budi kepada Tribunnews, Sabtu (7/3/2020).

Baca: Kapolres Jakut: Daripada Nyimpan Barang Bukti Nunggu Putusan Pengadilan, Nanti Maskernya Rusak

Budi menuturkan, pihaknya mempunyai dasar hukum untuk menjual barang bukti tersebut.

Di antaranya, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Itu adalah dasar hukum tindakan diskresi yang kami lakukan. Daripada barang bukti dalam bentuk masker disimpan di Polres sedangkan masyarakat sangat membutuhkan jadi ambil tindakan untuk “meminta” tersangka setuju untuk jual sebagian masker yang sudah disisihkan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, imbuh dia, menyimpan barang bukti tersebut hingga putusan pengadilan dinilai akan memakan waktu lama.

"Daripada nyimpan barang bukti masker yang nunggu putusan pengadilan mungkin 6 bulan lagi. Maka bisa jadi masker ya udah rusak atau kadaluarsa atau malah sudah tidak dibutuhkan warga lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas