Tak Hanya Penjual Sembako Susanna, Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Curanmor juga Dapat Penghargaan
Budhi mengatakan pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada seorang warga dari Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya tak hanya memberikan penghargaan kepada penjual sembako di Teluk Gong yang viral yakni Susanna Indrayani, pada Selasa (10/3/2020) mendatang.
Budhi mengatakan pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada seorang warga dari Kapuk Muara, Jakarta Utara.
"Kebetulan hari Selasa juga bukan Bu Susanna saja yang akan kita beri penghargaan. Tapi juga ada warga Kapuk Muara," ujar Budhi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (8/3/2020).
Penghargaan akan diberikan kepada warga Kapuk Muara tersebut karena dia membantu kepolisian dalam menangkap pelaku pencurian motor (curanmor).
Budhi menyebut Susanna dan warga Kapuk Muara tersebut akan sama-sama menerima piagam penghargaan, saat Polres Jakarta Utara menggelar apel pada Selasa (10/3/2020) pagi.
"Warga Kapuk Muara ini yang kemarin membantu tugas kami menangkap pelaku curanmor. Jadi itu sekalian, tidak hanya Bu Susanna saja tapi warga lainnya yang juga memenuhi kriteria," jelasnya.
Baca: Terkuak! Ini Sejarah Penamaan Turnamen Bulu Tangkis All England Open
Baca: Sosok Remaja 15 Tahun yang Bunuh Bocah 6 Tahun Diungkap Tetangga, Ketua RT, hingga Kepala Sekolah
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto akan memberikan penghargaan kepada Susanna Indrayani, penjual sembako di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, yang sempat viral di Twitter, pada Selasa (10/3/2020) mendatang.
Diketahui, Susanna viral karena menolak pembeli yang akan memborong sembako di toko miliknya, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang warga negara Indonesia positif terinfeksi virus corona.
Budhi mengungkap penghargaan yang diberikan kepada Susanna sesuai dengan peraturan Kapolri, yang dapat memberikan penghargaan, baik kepada anggota Polri maupun kepada masyarakat.
"Polri bisa memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mendukung atau membantu tugas-tugas Polri. Selain itu, penghargaan juga bisa diberikan kepada masyarakat yang menjadi teladan atau pelopor buat masyarakat yang lain untuk berbuat baik," ujar Budhi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (8/3/2020).
Menurut Budhi, aksi yang dilakukan perempuan berusia 57 tahun tersebut memenuhi salah satu kriteria yang dimaksud. Sehingga pihaknya dapat memberikan penghargaan kepadanya.
Baca: Sektor Pariwisata Eropa Merugi 1 Miliar Euro Per Bulan Akibat Corona
Baca: Sebelum Bunuh Bocah, Siswi SMP Gambarkan Wanita Nangis Terikat, Curhat Begini: Ayah Menghancurkanku
Pemilik toko sembako 'Toko Erwin' itu, kata Budhi, menjadi contoh bagi masyarakat dan pedagang lainnya melalui aksinya yang tulus dan ikhlas.
"Bahwa disaat situasi darurat, situasi dimana dia bisa mengambil keuntungan tapi itu tidak dia lakukan. Dia tetap melayani pembeli dan tetap menjual barang dengan harga normal," jelasnya.
Apresiasi tinggi diberikan Budhi kepada Susanna yang tidak tergiur untuk menjual dagangannya dengan harga tinggi.
Apalagi ada pembeli yang berniat memborong dan berani membayar lebih dari harga normal.
"Walaupun saat itu ada calon pembeli yang bukan langganannya dan ingin memborong sembako dengan harga yang cukup tinggi, tapi Bu Susanna tidak tergiur dan goyah dengan rayuan seperti itu," kata Budhi.