Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta Ditunda
“Ketua Majelis kondisi kesehatannya tidak sedang baik. Untuk itu persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan kali ini," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran Majelis Hakim sakit, sidang lanjutan class action banjir Jakarta 2020 di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020), ditunda.
Penundaan disampikan Hakim Anggota, Bintang AL, saat membuka persidangan itu, ia menyampikan tidak dapat melanjutkan perisdangan karena ketua Majelis Hakim tidak dapat hadir.
“Ketua Majelis kondisi kesehatannya tidak sedang baik. Untuk itu persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan kali ini. Maka itu sidang di tunda minggu depan,” kata Bintang, Selasa (10/3/2020).
• Suami Mabuk Aniaya Istri dengan Galon, Raket, dan Figura Foto Hingga Tewas, Begini Pengakuan Pelaku
• 7 Boks Exclusive Jersey Persita Tangerang Limited Edition Siap Dijual, Ada Tanda Tangan Semua Pemain
• PMI Kota Tangerang Siapkan Stok Darah 20 Ribu Kantong Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Sementara, Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan menerima penundaan itu, untuk itu.
Jika putusan mejelis hakim menerima, maka akan dilanjutkan proses notifikasi.
Untuk itu Azaz berharap kedepan proses class action banjir Jakarta 2020 berjalan lancar tanpa ada hambatan.
Azaz menambahkan, warga yang terdaftar sebagai penggugat mengalami perubahan.
Jika sebelumnya terdaftar sebanyak 243 orang pengunggat dengan kerugian Rp 42,3 miliar, namun kali ini ada sebanyak 312 penggugat dengan keruguan sebanyak Rp 60,9 miliar.
• Ketua Komisi B DPRD DKI Bantah Persulit Pemanggilan Perumda Pembangunan Sarana Jaya
• Viral Penemuan Mayat Korban Penculikan dengan Narasi Diambil Organnya, Kapolsek Tambora Membantahnya
• Suami Sebut Siti Badriah Terlihat Cantik Pakai Mukena, Berharap Segera Berhijab
Azaz menyebut, perubahan itu berdasarkan permintaan majelis hakim secara perubahan principal, dengan perubahan itu korban yang terverifikasi lengkap dimasukan kedalam daftar pengunggat.
Adapun dengan rincian Jakarta Barat sebanyak 150 orang, Jakarta Selatan sebanyak 45 orang, Jakarta Utara sebanyak 21 orang, Jakarta Pusat sebanyak 9 orang, dan Jakarta Timur sebanyak 87 orang.
Sementara, salah satu perwakilan warga, Sahrul menyampaikan agar majelis hakim dapat menerima perkara ini, sehingga kedepan dapat menjadikan pembelajaran bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Kita sebagai korban mengharapkan perkara ini diterima, karena bisa jadi tonggak sejarah antara warga dan Pemda,” ucapnya.
Alasan diajukannya gugatan class action
Menurut Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.