Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta Ditunda
“Ketua Majelis kondisi kesehatannya tidak sedang baik. Untuk itu persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan kali ini," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Azas juga menyebut, setiap orang berhak mengajukan gugatan termasuk kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (7/1/2020).
"Mereka sebagai warga Jakarta memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," ujar Azas.
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.
Hal ini dilihat dari bagaimana Pemprov DKI dalam mengatasi banjir yang menerjang Jakarta pada awal tahun ini.
Di mana saat hendak terjadi banjir, sistem peringatan dini dan emergency response dari Pemprov DKI dinilai tidak berjalan.
"Kita lihat tidak ada informasi yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," ujarnya.
"Tadi dikatakan air datang dari hulu, dan air tersebut butuh 8 jam sampai Jakarta," imbuhnya.
"Kan ada waktu untuk persiapan, harusnya ada early warning system disitu," tegasnya.
Azas juga melihat bahwa dari mulai banjir menerjang ibu kota hingga kini, tidak terlihat aksi Pemprov DKI dalam membantu warganya.
"Kedua yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini , itu ya masyarakat," ungkap Azas.
"Pemprovnya tidak kelihatan," imbuhnya.
"Sehingga itu jadi dasarnya (ajukan gugatan), sistem peringatan dininya tidak jalan dan emergancy respon juga nggak jalan," kata Azas.
Sementara itu, Azas juga menuturkan bahwa pada 23 Desember 2019 telah ada informasi dari BMKG terkait banjir yang akan melanda Jakarta dan sekitarnya.