Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Ojol yang Meraba Payudara Siswi SMK Diamankan, Pelaku Akui Terdorong Hasrat Seksual

Pria berjaket ojek online (ojol) yang meraba payudara dua orang siswi di Gang Ciracas, Jakarta Timur, telah diamankan polisi.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pengemudi Ojol yang Meraba Payudara Siswi SMK Diamankan, Pelaku Akui Terdorong Hasrat Seksual
Tangkap layar Twitter @black__valley1 / TRIBUN JAKARTA Bima Putra
Aksi pelaku terekam CCTV (kiri) dan pelaku saat berada di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020) (kanan) - Oknum driver ojol melecehkan siswi SMK dan aksinya terekam CCTV. Ia melakukan aksi tersebut karena terdorong hasrat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berjaket ojek online (ojol) yang meraba payudara dua orang siswi di Gang Ciracas, Jakarta Timur, telah diamankan polisi.

Pelaku yang merupakan pengemudi ojol itu, bernama Frengki Simanjuntak (33).

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan dua orang korban.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas."

"Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Arie menjelaskan, pelaku terdorong hasrat seksual untuk memegang payudara wanita.

"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," ungkapnya.

Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara di Ciracas Ternyata Seorang Pengemudi Ojol

Baca: Pengendara Berjaket Ojol Terekam Meraba Payudara Siswi SMK di Ciracas, Korban: Mukanya Datar Aja

Berita Rekomendasi

Dalam pengakuannya, Frengki meraba payudara korban berinisial Y (18) dan N (18), dengan modus menanyakan alamat.

Arie menyebut, sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pelecehan seksual merupakan milik pelaku.

"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," kata Arie.

Pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Frengki ditahan di Mapolsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pelecehan seksual tersebut.

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020)
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020) (Bima Putra/Tribun Jakarta)

2 Siswi jadi Korban

Sebelumnya, korban berinisial Y (18) yang merupakan siswi SMK mengaku, kejadian yang menimpa dirinya terjadi ketika hendak berangkat sekolah sekira pukul 06.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas