Usai Pemberkasan Rampung, Dua Cawagub DKI Bakal Jalani Sesi Wawancara Tertutup
Proses pemilihan wakil gubernur DKI saat ini dalam tahap perbaikan dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI, yang berlangsung
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Proses pemilihan wakil gubernur DKI saat ini dalam tahap perbaikan dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI Jakarta, yang berlangsung 12-13 Maret 2020.
Usai verifikasi pemberkasan rampung, kedua cawagub DKI Jakarta akan menjalani sesi wawancara dengan panitia pemilihan (panlih), pada Rabu 18 Maret 2020.
Dalam sesi ini, panlih menetapkan wawancara dilakukan secara tertutup. Adapun hal yang bakal ditanya adalah seputar pengetahuan kompetensi masing-masing kandidat, hingga yang bersifat kepribadian.
"Mekanisme wawancara di tanggal 18 masih kita rancang, sifatnya juga tertutup. Wawancaranya terkait kepribadian, juga pengetahuan kompetensi dari masing masing kandidat," ujar Ketua Panlih Wagub DKI Farazandi Fidinansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Selanjutnya, dilakukan penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi dari kedua cawagub.
Baca: Sambut Laga Persib Bandung Vs PSS Sleman, Kim Kurniawan Soroti Zah Rahan dan Irfan Bachdim
Baca: Hasil Liga Eropa: Cetak Satu Gol Saat MU Kalahkan LASK 0-5, Daniel James Akhiri Paceklik 13 Laga
Baca: Ririn Ekawati Ternyata Sempat Minum Happy Five Pemberian Asisten, Tapi Dimuntahkan di Mobil
Pada tahap akhir, digelar rapat paripurna pada 23 Maret 2020 untuk menentukan siapa sosok wagub DKI terpilih.
Dalam kesempatan yang sama, kedua cawagub lebih dulu diminta memaparkan visi-misi program mereka sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sesi tanya jawab juga dilakukan pad hari yang sama.
Panlih Wagub DKI sendiri optimis seluruh tahapan pemilihan bisa berjalan sebagaimana timeline yang telah ditetapkan.
"Kami cukup optimis, seluruh tahapan hingga akhir bisa selesai tepat waktu," pungkas dia.
Berikut timeline jadwal pemilihan wakil gubernur DKI yang telah disepakati Panlih.
1. Rabu, 4 Maret 2020
A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022
B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
2. Kamis, Jumat, Senin dan Selasa; 5, 6, 9 dan 10 Maret 2020
Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
3. Rabu, 11 Maret 2020
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.
4. Kamis dan Jumat; 12-13 Maret 2020
Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
5. Senin dan Selasa; 16-17 Maret 2020
Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
6. Rabu, 18 Maret 2020
Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan.
7. Kamis, 19 Maret 2020
Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI.
8. Jumat, 20 Maret 2020
Penyampaian surat DPRD DKI kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD.
9. Senin, 23 Maret 2020
A. Rapat paripurna dalam rangka:
Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab.
B. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
10. Selasa, 24 Maret 2020
Penyampaian surat DPRD DKI kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih.