Cegah Virus Corona, Anies Beri Prosedur saat Adakan Resepsi Nikah
Sebagai langkah pencegahan penularan virus corona, Anies meminta warga Jakarta menunda resepsi pernikahan kecuali jalankan rangkaian prosedur ini.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga Jakarta untuk tidak panik dalam mengahadapi penyebaran virus corona Covid-19.
Kendati demikian, Anies menegaskan pada warganya untuk tidak menganggap 'enteng' pandemi corona ini.
Anies pun menerapkan Social Distancing Measure untuk dijalankan seluruh warga Jakarta.
Dalam artian, warga Jakarta diminta untuk menjaga jarak satu dengan lainnya, mengurangi pertemuan, mehindari kontak fisik, dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak.
Terdapat sejumlah poin dalam penerapan Social Distancing Measure ini.
Satu di antaranya, Anies meminta warga Jakarta untuk menunda resepsi pernikahan.
Baca: Atasi Corona, Anies Baswedan Tegaskan Tak Lockdown Jakarta: Kami Minta Semua Warga Bertanggung Jawab
Menurut Anies, jika resepsi pernikahan mendesak untuk dilaksanakan, terdapat prosedur yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi.
"Tunda kegiatan resepsi, jika resepsi pernikahan memang harus dilaksanakan maka penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin," tutur Anies dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/3/2020) siang.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi apabila tetap menyelenggarakan resepsi pernikahan dalam waktu dekat ini:
1. Ada petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu sebelum masuk ruangan acara
2. Harus ada ruangan isolasi untuk tamu, bila ada tamu yang tidak sehat bisa diantar ke ruangan tersebut.
3. Harus ada hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar
4. tidak boleh ada jabat tangan, lakukan interaksi secara tanpa bersentuhan.
Anies menegaskan prosedur tersebut harus dilaksanakan dengan disiplin untuk menghindari penularan virus corona.