Analis: Anies Tak Boleh Ikut Campur Urusan Transportasi Jabodetabek, Serahkan ke Badan Pengelola
Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, Anies dinilai hanya perlu mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menormalkan jam operasional Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, dan light rail transit (LRT) Jakarta seperti sedia kala mulai Selasa (17/3/2020).
Hal ini dilakukan Anies setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar pemerintah pusat dan daerah tetap menyediakan layanan transportasi umum meski virus corona atau Covid-19 tengah mewabah.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, Anies dinilai hanya perlu mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Anies tidak boleh lagi campur tangan urusan transportasi di Jakarta dan harus ikut bersama BPTJ.” ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/3/2020) malam.
Baca: BREAKING NEWS Jokowi Wanti-wanti Kepala Daerah Tentang Kebijakan Terkait Covid-19: Harus Dibicarakan
Termasuk di dalamnya pelaksanaan pelayanan transportasi di Jabodetabek dalam rangka penanganan penyebaran corona.
“Biar dikordinir oleh BPTJ,” imbuhnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus meyakinkan social distancing betul-betul diterapkan.
“Setelah kebijakan dikembalikan sekarang tugas Pemprov Jakarta meyakinkan social distancing (berjarak) dan transportasi publik di Jabodetabek nyaman tidak berdesakan,” ungkapnya.
Tigor mengungkapkan pelaksanaan kebijakan sistem transportasi agar diserahkan sepenuhnya kepada BPTJ.
“Serahkan BPTJ dan terus berkordinasi bersama Tim Penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Baca: Imbas Pembatasan Operasional MRT Jakarta dan Transjakarta, Penumpang hingga Berdesak-desakan
Kembalikan Kebijakan
Diketahui, Anies mengembalikan jam operasional Transjakarta, MRT, dan LRT yang awalnya dibatasi dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB pada Senin (16/3/2020) ini.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Sesuai arahan Bapak Presiden terkait penyelenggaraan kendaraan umum massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelenggaraan kendaraan umum di Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/3/2020) dilansir Kompas.com.