Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Analis: Anies Tak Boleh Ikut Campur Urusan Transportasi Jabodetabek, Serahkan ke Badan Pengelola

Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, Anies dinilai hanya perlu mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Analis: Anies Tak Boleh Ikut Campur Urusan Transportasi Jabodetabek, Serahkan ke Badan Pengelola
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menormalkan jam operasional Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, dan light rail transit (LRT) Jakarta seperti sedia kala mulai Selasa (17/3/2020).

Hal ini dilakukan Anies setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar pemerintah pusat dan daerah tetap menyediakan layanan transportasi umum meski virus corona atau Covid-19 tengah mewabah.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, Anies dinilai hanya perlu mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Anies tidak boleh lagi campur tangan urusan transportasi di Jakarta dan harus ikut bersama BPTJ.” ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/3/2020) malam.

Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak diindahkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, hal itu terlihat dari masih banyaknya aktifitas pekerja dan kemacetan lalulintas.
Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak diindahkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, hal itu terlihat dari masih banyaknya aktifitas pekerja dan kemacetan lalulintas. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: BREAKING NEWS Jokowi Wanti-wanti Kepala Daerah Tentang Kebijakan Terkait Covid-19: Harus Dibicarakan

Termasuk di dalamnya pelaksanaan pelayanan transportasi di Jabodetabek dalam rangka penanganan penyebaran corona.

“Biar dikordinir oleh BPTJ,” imbuhnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus meyakinkan social distancing betul-betul diterapkan.

BERITA REKOMENDASI

“Setelah kebijakan dikembalikan sekarang tugas Pemprov Jakarta meyakinkan social distancing (berjarak) dan transportasi publik di Jabodetabek nyaman tidak berdesakan,” ungkapnya.

Tigor mengungkapkan pelaksanaan kebijakan sistem transportasi agar diserahkan sepenuhnya kepada BPTJ.

“Serahkan BPTJ dan terus berkordinasi bersama Tim Penanganan Covid-19,” ungkapnya.

Antrean calon penumpang di Halte Dukuh Atas Senin (16/3/2020) pagi.
Antrean calon penumpang di Halte Dukuh Atas Senin (16/3/2020) pagi. (Instagram jktinfo)

Baca: Imbas Pembatasan Operasional MRT Jakarta dan Transjakarta, Penumpang hingga Berdesak-desakan

Kembalikan Kebijakan

Diketahui, Anies mengembalikan jam operasional Transjakarta, MRT, dan LRT yang awalnya dibatasi dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB pada Senin (16/3/2020) ini.


Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sesuai arahan Bapak Presiden terkait penyelenggaraan kendaraan umum massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelenggaraan kendaraan umum di Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/3/2020) dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas