Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Virus Corona, Pemprov DKI Imbau Warga Mulai Beralih ke Transaksi Nontunai

Pemprov DKI mengimbau warga mulai beralih memanfaatkan uang elektronik atau nontunai

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Antisipasi Virus Corona, Pemprov DKI Imbau Warga Mulai Beralih ke Transaksi Nontunai
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
ILUSTRASI - Masyarakat diminta agar lebih teliti saat bertransaksi dengan uang tunai. Uang palsu yang beredar sangat jarang memiliki kualitas yang setara dengan uang asli. Asal meluangkan waktu sebentar saja uang palsu mudah dikenali. 

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang diteken pada Kamis, 25 Februari 2020.

Anies menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyosialisasikan penyebaran dan pengendalian risiko virus corona.

Taman dan hutan kota ditutup sementara

Pemprov DKI menutup sementara seluruh taman dan hutan kota di Jakarta dari aktivitas masyarakat.

Hal ini juga berdampak pada penyetopan sementara pelayanan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), lantaran interaksi tatap muka dikurangi signifikan.

Baca: Klarifikasi Pemprov DKI soal Spanduk Penutupan TPU di Jakarta yang Viral di Media Sosial

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI bernomor 04/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota.

Dalam surat dijelaskan penutupan berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 14 - 30 Maret 2020.

Berita Rekomendasi

"Menutup sementara taman dan hutan kota mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 dalam rangka mengantisipasi persebaran virus corona atau COVID-19," tulis Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati dalam surat edarannya, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).

Penutupan juga mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Meski ditutup dari aktivitas masyarakat, pengelola taman tetap diminta melaksanakan tugas rutin, mulai dari pembersihan, sterilisasi, penyemprotan fasilitas dengan disinfektan, hingga menyediakan tempat cuci tangan dan alkohol 70-80 persen.

"Selama penutupan taman dan hutan kota, pengelola taman tetap melaksanakan tugas rutin," ujar Suzi.

Pengelola taman turut diminta membuat pengumuman tertulis berupa poster atau spanduk yang bisa dibaca jelas oleh masyarakat pada setiap lokasi taman dan hutan kota.

Baca: RSPI SS Rawat 51 Pasien dan Pantau 1.134 ODP Terkait Virus Corona

Seluruh taman dan hutan kota akan dibuka kembali untuk aktivitas masyarakat setelah situasi penanganan corona dianggap kondusif.

"Membuka kembal taman dan hutan kota akan dilaksanakan setelah dilakukan observasi dan menunggu perkembangan situasi," pungkas dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas