Corona Meluas, Gubernur Anies Serukan Perkantoran Hentikan Aktivitas Hingga 14 Hari
Seruan gubernur DKI Jakarta ini berlaku terhitung mulai 20 Maret - 2 April 2020, alias selama 14 hari.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
![Corona Meluas, Gubernur Anies Serukan Perkantoran Hentikan Aktivitas Hingga 14 Hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seruan-anies-baswedan1.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta seluruh kegiatan perkantoran disetop untuk sementara waktu. Anies juga meminta perkantoran menutup fasilitas operasional, dan beralih berkegiatan usaha dari rumah.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan kantornya, bisa mengurangi jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional sampai batas minimal.
Seruan tersebut dituangkan dalam Suruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Seruan ini berlaku terhitung mulai 20 Maret - 2 April 2020 atau selama 14 hari penuh.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
"Kepada dunia usaha, kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Ini statusnya seruan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020) petang.
Lewat seruan ini, Anies meminta perkantoran mendorong sebanyak mungkin karyawannya bekerja dari rumah.
Baca: Suami Positif Psikotoprika, Vanessa Angel yang Mungkin Jadi Tersangka
Anies juga mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
"Kita berharap ini semua ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," pungkas Anies.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.