Dipicu Api Cemburu, 3 Pengamen Perempuan Keroyok Seorang Remaja Wanita Hingga Tewas di Bekasi
3 pengamen perempuan di Bekasi, Jawa Barat mengeroyok seorang remaja putri berinisial DK (17) hingga meninggal dunia.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - 3 pengamen perempuan di Bekasi, Jawa Barat mengeroyok seorang remaja putri berinisial DK (17) hingga meninggal dunia.
Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sutoyo mengatakan aksi pengeroyokan terjadi di Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
"Kejadian sekira pukul 15.30 WIB, korban awalnya sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," kata Sutoyo, Jumat (20/3/2020).
Baca: Pemkot Bekasi Imbau Warga Tunda Resepsi Pernikahan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Dia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang, 2 di antaranya yakni, Nur (19) dan Herlina (23) sudah berhasil diamankan.
"Satu tersangka sampai sekarang masih buron atas nama Endah," jelasnya.
Kedua tersangka kata Sutoyo, ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
"Tersangka ini semuanya sempat buron karena korbannya masuk rumah sakit, mereka hidup di jalan saja muter. Kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang," ungkap Sutoyo.
Baca: Pedagang Nasi Bebek di Bekasi Tusuk Teman Gara-gara Ingin Pulang Kampung
Adapun motif ketiga tersangka melakukan pengeroyokan lantaran, korban diketahui sempat jalan dengan kekasih salah satu tersangka bernama Nur.
"Motif ketiga tersangka karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," ujarnya.
Tersangka Nur yang kesal lalu mengajak Herlina dan Endah untuk menemui korban di tempat kejadian perkara.
Di sana, korban langsung dianiaya menggunakan batu dan balok kayu.
Baca: WNA India Ditemukan Tewas di Bekasi, Ada Kemungkinan Terkena Corona, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan
"Tersangka mulanya memukul dengan tangan, tapi korban melawan, begitu korban melawan tersangka langsung mengambil kayu dan batu sehingga dipukul ke korban," katanya.
Akibat kejadian itu, korban yang juga sehari-hari hidup sebagai pengamen mengalami luka parah pada bagian kepala hingga dada akibat pukulan balok dan batu.
Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan guna menangkap satu tersangka yang masih buron.
Sementara tersangka Nur dan Herlina kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukukam pidana masing 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cemburu, Pengamen Perempuan di Bekasi Keroyok Korban Hingga Meninggal Dunia