Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa, Diskotek, hingga Tempat Fitnes di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan pihaknya telah menutup tempat hiburan sejak kemarin, (23/3/2020).
Di antaranya tempat karaoke, spa, panti pijat, fitnes, biliar, boling, dan lainnya.
"Di surat edaran Dinas Pariwisata DKI, mulai panti pijat, karaoke keluarga atau komersil," kata Arifin, saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
"Selanjutnya ada tempat biliar, boling, spa, bioskop, dan tempat bermain anak. Pokoknya yang jadi tempat berkumpul banyak orang," tambahnya.
Satu di antara tempat hiburan yang ditutup di wilayah Jakarta Pusat, yakni karaoke dan spa hotel Emporium.
Arifin menyatakan, penutupan tempat hiburan tersebut tepatnya dilakukan sejak kemarin (23/3/2020) hingga (5/4/2020).
"Tempat itu ditutup sejak kemarin sampai 5 April 2020," kata Arifin.
Selama penutupan, lanjutnya, pihak Satpol PP terus memantau tempat hiburan tersebut.
"Tentu, kami mulai hari ini terus melakukan pengawasan dan pemantauan sampai tanggal yang ditentukan," jelas Arifin.
Arifin melanjutkan, penutupan tersebut dilakukan sesuai instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, guna melawan virus corona (Covid-19).
"Iya benar, kemarin kami dari pihak Satpol PP DKI melaksanakan instruksi Gubernur DKI untuk menutup tempat hiburan di hotel Emporium," kata Arifin.
Dia melanjutkan, penutupan tempat hiburan tersebut berjalan lancar.
Pihak hotel Emporium, sambungnya, kooperatif dan tak memberi perlawanan.
"Lancar semuanya, mereka (pihak hotel Emporium) kooperatif. Tidak ada perlawanan," tutup Arifin.
Diskotek, Griya Pijat, Spa, Mandi Uap Hingga Bioskop di Jakarta Ditutup Dua Pekan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Mulai Senin (23/3/2020) mendatang, orang nomor satu di DKI ini bakal menutup seluruh tempat hiburan malam di Jakarta.
"Kita akan mengurangi kegiatan hiburan, mulai hari Senin yang akan datang," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Anies menyebut, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penutupan destinasi wisata milik Pemprov DKI yang sebelumnya telah diberlakukan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, seluruh pelaku usaha hiburan dapat mematuhi kebijakan ini demi menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas.
"Kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama, karena kalau dikerjakan oleh sebagian dan sebagian lain memilih berinteraksi maka penyebaran itu berjalan terus," tegas dia.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara ini bakal dilakukan selama dua pekan hingga 5 April 2020 mendatang.
"Mengingat penyebaran corona virus yang makin mengkhawatirkan kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020," kata Cucu.
• Ujian Nasional Sah Ditiadakan, Nadiem Makarim: Yang Terpenting Kesehatan Siswa
Ia menyebut ada beberapa jenis usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan malam yang bakal ditutup selama dua pekan ke depan.
Berikut daftar usaha pariwisata yang bakal ditutup selama dua pekan ke depan :
1. Klub Malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik Hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah Minum
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola Gelinding
11. Bola Sodok
12. Mandi Uap
13. Seluncur
14. Aneka permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
"Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan," tuturnya.