Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Utus Syarif Jadi Saksi Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, PKS Belum Tunjuk Nama

Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI memberikan mandat kepada Syarif sebagai saksi dalam paripurna pemilihan wagub DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gerindra Utus Syarif Jadi Saksi Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, PKS Belum Tunjuk Nama
Kolase TribunNewsmaker - TribunNews.com
Cawagub DKI Jakarta Riza Patria dan Nurmansjah Lubis. 

"Sepertinya nggak, belum dikirim," ucap Suhaimi saat dihubungi.

"Kita secara umum tidak setuju acara itu digelar. Wong masih ada waktu kok kenapa harus dikejar- ejar?" kata dia.

Terapkan protokol kesehatan

Pemilihan Wakil Gubernur DKI bakal tetap digelar DPRD DKI Jakarta di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik memastikan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berjalan dengan memperhatikan protokol pencegahan virus corona bagi mereka yang hadir.

Protokol pencegahan meliputi penyediaan masker, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruangan, hingga disiapkan dokter di lokasi.

Baca: Begini Perbedaan Batuk yang Terinfeksi Gejala Virus Corona dan Batuk Biasa, Pahami dan Jangan Panik

"Kita minta seluruh protokol untuk pencegahannya harus dilakukan. Misalkan ada masker, ada cek suhu, kemudian ada hand sanitizer, kemudian ada dokter," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020).

BERITA REKOMENDASI

Tempat duduk bagi para anggota dewan yang hadir juga diatur jaraknya.

Paling tidak ada jarak aman satu meter antara kursi satu dengan sebelahnya.

Baca: Tunggu Harganya Rp 1 juta Per Gram, Emas Antam Baru Layak Dijual

"Tempat duduk juga di jarangkan, jarak juga antara sebelah sama sebelah satu meter," ungkap dia.

Pihak dewan juga memberlakukan pembatasan jumlah mereka yang hadir di ruangan rapat paripurna.

Untuk perwakilan eksekutif alias Pemprov DKI dibatasi hanya 15 orang.

Sedangkan pihak DPRD DKI dibatasi minimal memenuhi kuorum 50 persen + 1.

Baca: BREAKING NEWS: Ibunda Jokowi Sudjiatmi Notomihardjo Meninggal Dunia

Artinya dari jumlah 106 anggota berikut pimpinan dewan, 54 absensi kehadiran harus terpenuhi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas