Kisah Petugas Pemakaman Jenazah Positif Corona di TPU Tegal Alur, Khawatir Dengan Keluarga Korban
Kekhawatiran menyelimuti Petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, yang menguburkan jenazah korban virus corona atau Covid-19.
Editor: Adi Suhendi
Sebab, TPU Tegal Alur memang menjadi salah satu TPU rujukan untuk memakamkan jenazah korban penyakit menular, tak hanya Covid-19.
"Kalau dibilang Covid-19 yang masuk, saya tidak dapat pastikan karena data yang kami terima keterangannya penyakit menular," kata Siti.
Dia menambahkan, untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Baca: Terkini, Sudah 17 Negara Lockdown Warganya Demi Cegah Sebaran Virus Corona
Dikatakannya, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur Jakbar,Jumlah Korban Corona Tambah Terus