Status Tanggap Darurat Virus Corona di Kabupaten Tangerang Berlaku Hingga 23 Mei 2020
Kedua perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah virus corona dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kabupaten Tangerang kini telah berstatus tanggap darurat bencana wabah virus corona.
Status tersebut diterbitkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui SKI Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Dan memutuskan empat hal terkait darurat bencana tersebut.
"Pertama status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020," ujar Zaki, Kamis (26/3/2020).
Kedua perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah virus corona dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan.
Dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid 19 tahun 2020.
"Kemudian yang ketiga biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana wabah Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah," ucapnya.
Baca: Alasan DPRD DKI Jakarta Nekat Ingin Gelar Pemilihan Wagub di Tengah Pandemi Virus Corona
Dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terakhir keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Zaki. (dik)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: BUPATI Tetapkan Tanggap Darurat Wabah Corona di Tangerang Diperpanjang