Penutupan Tempat Wisata di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 12 April 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan yang mereka kelola hingga 12 April 2020 mendatang.
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Pemadam Kebakaran Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, melakukan penyemprotan air di areal lingkungan destinasi wisata Kota Tua Jakarta, sebelum dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi yang sama, Sabtu (14/3/2020). Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemda DKI Jakarta melakukan penutupan 17 destinasi wisata yang ada di ibu kota, salah satunya kawasan Kota Tua Jakarta. Warta Kota/Nur Ichsan
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemerintah terus mendorong agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak mendesak.
Warga diminta bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Berdasarkan data terakhir yang disampaikan pemerintah, ada 1.046 kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 87 pasien di antaranya meninggal dan 46 orang sembuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata hingga 12 April 2020"
Berita Rekomendasi