Penutupan Tempat Wisata di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 12 April 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan yang mereka kelola hingga 12 April 2020 mendatang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan yang mereka kelola selama dua pekan, mulai 30 Maret hingga 12 April 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia beralasan, penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang setelah melihat perkembangan terkini penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta.
"Melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup tiga destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung, akan terus dilakukan pemantauan," ujar Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Jumat (27/3/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, langkah tersebut diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan.
Berikut rincian destinasi wisata yang ditutup:
- Kawasan Monas
- Ancol
- Kawasan Kota Tua
- Taman Margasatwa Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Pulau Onrust
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa dan Keramik
Baca: Kisah Didi Yulianto, Pengangguran yang Jual Motor demi Impor APD untuk Bantu Tim Medis Lawan Corona
Baca: Sebut Kebijakan Pemerintah Kalah Cepat dari Virus, Haris Azhar: Harus Belajar dari Corona
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45.
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.
Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap diimbau agar selalu menerapkan kebijakan jaga jarak dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar.
Kemudian warga diminta mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah Covid-19.
Baca: Supono Tewas Disambar Petir Saat Panen Padi
Baca: Punya Riwayat Perjalanan dari Malaysia, Dokter Positif Corona Diisolasi di RSUP M Djamil Padang
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pemerintah terus mendorong agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak mendesak.
Warga diminta bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Berdasarkan data terakhir yang disampaikan pemerintah, ada 1.046 kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 87 pasien di antaranya meninggal dan 46 orang sembuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata hingga 12 April 2020"