Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidak Dishub DKI ke Terminal Ditunda, Pemprov Belum Dapat Izin Larang Bus AKAP Beroperasi dari Pusat

"Sementara pemberhentian belum berlaku, ditunda," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sidak Dishub DKI ke Terminal Ditunda, Pemprov Belum Dapat Izin Larang Bus AKAP Beroperasi dari Pusat
istimewa
Beberapa anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di Terminal Pulo Gadung, Minggu (10/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Terminal Pulo Gadung, Bernard Pasaribu mengungkapkan sidak di terminal terkait pengoperasian bus antar kota antar provinsi (AKAP) ditunda.

Bernard mengungkapkan, penundaan tersebut lantaran pelarangan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta belum dapat izin dari pemerintah pusat.

Baca: Dishub Bakal Sidak Terminal Usai Surat Edaran Pelarangan Bus Keluar Jakarta Diterbitkan

"Sementara pemberhentian belum berlaku, ditunda," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (30/3/2020).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Bus Pariwisata keluar Jakarta.

Meski baru beberapa jam lalu beredar surat keputusan dihentikannya seluruh layanan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.

Nyatanya koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan tampak tidak berjalan mulus.

Berita Rekomendasi

Dikonfirmasi alasan penundaan karena belum dapat restu dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bernard membenarkan.

"Demikian (ditunda karena belum dapat izin BPTJ)," ujarnya.

Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muslim pun membenarkan pemberhentian layanan AKAP, AJAP, dan Pariwisata ditunda.

Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anies Pakai Anggaran Formula E Tangani Pandemi Virus Corona

Dia memastikan untuk saat ini seluruh layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata di seluruh Terminal DKI Jakarta malam ini berlangsung normal.

"Jadi saat ini angkutan bus masih normal beroperasi seperti biasa," tutur Muslim.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Belum Dapat Restu dari Pusat, Pemprov DKI Batal Larang Operasional Bus AKAP, AJAP dan Bus Pariwisata

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas