Sidak Dishub DKI ke Terminal Ditunda, Pemprov Belum Dapat Izin Larang Bus AKAP Beroperasi dari Pusat
"Sementara pemberhentian belum berlaku, ditunda," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Terminal Pulo Gadung, Bernard Pasaribu mengungkapkan sidak di terminal terkait pengoperasian bus antar kota antar provinsi (AKAP) ditunda.
Bernard mengungkapkan, penundaan tersebut lantaran pelarangan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta belum dapat izin dari pemerintah pusat.
Baca: Dishub Bakal Sidak Terminal Usai Surat Edaran Pelarangan Bus Keluar Jakarta Diterbitkan
"Sementara pemberhentian belum berlaku, ditunda," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Bus Pariwisata keluar Jakarta.
Meski baru beberapa jam lalu beredar surat keputusan dihentikannya seluruh layanan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
Nyatanya koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan tampak tidak berjalan mulus.
Dikonfirmasi alasan penundaan karena belum dapat restu dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bernard membenarkan.
"Demikian (ditunda karena belum dapat izin BPTJ)," ujarnya.
Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muslim pun membenarkan pemberhentian layanan AKAP, AJAP, dan Pariwisata ditunda.
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anies Pakai Anggaran Formula E Tangani Pandemi Virus Corona
Dia memastikan untuk saat ini seluruh layanan bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata di seluruh Terminal DKI Jakarta malam ini berlangsung normal.
"Jadi saat ini angkutan bus masih normal beroperasi seperti biasa," tutur Muslim.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Belum Dapat Restu dari Pusat, Pemprov DKI Batal Larang Operasional Bus AKAP, AJAP dan Bus Pariwisata