Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek Kembangan Dinilai Langgar Maklumat Kapolri Karena Gelar Pesta Nikah di Tengah Wabah Corona

Namun anggota polisi juga diminta untuk menerapkan maklumat tersebut tanpa alasan apapun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolsek Kembangan Dinilai Langgar Maklumat Kapolri Karena Gelar Pesta Nikah di Tengah Wabah Corona
BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_
Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya pasca diketahui tetap menggelar acara pernikahan di tengah situasi wabah virus Corona.

Ia kini menjabat sebagai analis kebijakan Polda Metro Jaya.

Pencopotan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Fahrul dicopot setelah melalui pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Baca: Kapolsek Kembangan yang Dicopot Usai Gelar Pesta Nikah Saat Corona Pernah Dekat dengan Angel Lelga

Baca: Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Gelar Resepsi Pernikahan di Hotel Berbintang saat Wabah Corona

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," lanjutnya.

Ia mengatakan, Fahrul terbukti telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat tidak boleh berkumpul maupun membuat acara perkumpulan demi menghindari penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Hasil propam Polda metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat itu dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," papar Yusri.

Dia menegaskan, maklumat tersebut tidak hanya berlaku dengan masyarakat biasa.

Namun anggota polisi juga diminta untuk menerapkan maklumat tersebut tanpa alasan apapun.

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," pungkasnya.

Tanggapan Kompolnas

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku prihatin saat mengetahui kabar tersebut.

Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat Kapolsek Kembangan telah melanggar imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 terkait menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Buntut dari peristiwa tersebut, Kompol Fahrul Sudiana dicopot sebagai Kapolsek Kembangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas