Acungkan Pistol, Pengedar Sabu Ini Tewas Ditembak Polisi
Tidak mau mengambil risiko, polisi langsung menembak AA hingga akhirnya tersangka tewas di tempat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG PRIOK -- Aksi koboi sindikat pengedar sabu bersambut dengan tembakan para personel polisi yang akan menangkapnya, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Seorang pengdar yang mengacung-acungkan senjata api ke polisi pun akhirnya tumbang dihajar timah panas dari para penegak hukum.
Seperti layaknya adegan dalam film action, sejumlah aparat kepolisian terlibat pengejaran dengan tiga anggota sindikat pengedar sabu
Polisi dan pengedar sabu pun sempat saling mengacungkan senjata hingga akhirnya salah satu kurir sabu berinisial AA tewas tertembak karena mencoba melawan aparat ketika diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Senin (6/4/2020) sore sekitar pukul 17.45 WIB.
Baca: Liverpool tak Dapat Gelar jika Kompetisi Dihentikan kata Peter Schmeichel
Baca: Cara Dapat Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN, Akses Melalui www.pln.co.id dan WhatsApp
Baca: Sayarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan Dampak Corona, Disalurkan Bulan Ini
Para anggota polisi dan para pengedar sabu yang terdiri dari AA (27), AB (25) dan JLH (40) sempat kejar-kejaran di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara.
Sampai akhirnya mobil yang dikendarai pengedar AA dengan nomor polisi B 1503 FP lepas kendali sehingga menabrak pembatas jalan di lokasi tersebut. Polisi pun berupaya menangkap ketiga tersangka saat itu juga.
Namun tidak berhenti di situ, ketika polisi hendak membekuk ketiga tersangka, AA malah mengacungkan senjata api ke hadapan polisi.
Tidak mau mengambil risiko, polisi langsung menembak AA hingga akhirnya tersangka tewas di tempat.
"Setelah terjadi tembak-menembak kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri," kata Budhi dalam dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4/2020).
Setelah digeledah, dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA saat mencoba melakukan perlawanan.
Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka sejak tiga bulan lalu.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa ketiganya merupakan sindikat narkoba Tanjung Priok-Bogor.
Para aparat polisi pun akhirnya melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap aktivitas para tersangka.
"Ternyata tersangka ini mendapatkan barang bukti dari lembaga permasyarakatan (Lapas) di daerah Bogor. Itu kita ketahui setelah kita lakukan penangkapan," ucap Budhi.
Saat ini polisi masih memburu pengedar yang beroperasi di dalam Lapas.
Sedangkan tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. (Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bak Film Action, Polisi Terlibat Pengejaran dan Tembak-tembakan dengan Pengedar Sabu di Pademangan,