Anies Baswedan Direstui Menkes Terapkan PSBB di Jakarta, Ini 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi
Anies Baswedan telah mendapat lampu hijau dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, untuk menerapkan PSBB di wilayah Ibu Kota.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat lampu hijau dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
Persetujuan itu sendiri baru saja diberikan Terawan kepada Anies pada Senin (6/4/2020) malam.
Lantas apa saja hal yang akan berubah di Jakarta seusai nanti diterapkannya status PSBB?
Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB telah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah mengusulkan status PSBB.
Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah wilayah yang bersangkutan memilki jumlah kasus, atau tingkat kematian yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).
Kemudian penyebaran kasus terjadi dengan signifikan, dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah.
Pelaksanaan PSBB
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.