Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Direstui Menkes Terapkan PSBB di Jakarta, Ini 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi

Anies Baswedan telah mendapat lampu hijau dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, untuk menerapkan PSBB di wilayah Ibu Kota.

Editor: Atri Wahyu Mukti
zoom-in Anies Baswedan Direstui Menkes Terapkan PSBB di Jakarta, Ini 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat diwawancarai awak media, setelah perayaan HUT ke-101 Damkar, di Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2020) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat lampu hijau dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.

Persetujuan itu sendiri baru saja diberikan Terawan kepada Anies pada Senin (6/4/2020) malam.

Lantas apa saja hal yang akan berubah di Jakarta seusai nanti diterapkannya status PSBB?

SEMPROT RUSUN - Relawan PMI Jakarta Pusat, melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diantaranya Rusun Benhil II dan Rusun Petamburan, Sabtu (4/4/2020).  Rumah susun menjadi salah satu sasaran penyemprotan karena memiliki potensi yang besar terdampak wabah Covid-19, mengingat ratusan orang tinggal di dalam satu gedung yang sama. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SEMPROT RUSUN - Relawan PMI Jakarta Pusat, melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diantaranya Rusun Benhil II dan Rusun Petamburan, Sabtu (4/4/2020). Rumah susun menjadi salah satu sasaran penyemprotan karena memiliki potensi yang besar terdampak wabah Covid-19, mengingat ratusan orang tinggal di dalam satu gedung yang sama. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

 

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB telah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah mengusulkan status PSBB.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah wilayah yang bersangkutan memilki jumlah kasus, atau tingkat kematian yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).

Kemudian penyebaran kasus terjadi dengan signifikan, dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah.

Pelaksanaan PSBB

BERITA TERKAIT

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.

Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.

>>> Halaman selanjutnya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas