Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Afit, Pembuat Peti Jenazah yang Kebanjiran Pesanan

Order yang diterima Abid Berkah Funeral Services, kata Afit, meningkat seiring masa pandemi corona. Kesibukan itu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Cerita Afit, Pembuat Peti Jenazah yang Kebanjiran Pesanan
TRIBUNNEWS.COM/DENIS DESTRYAWAN
Afit bersama temannya sedang menyelesaikan pembuatan peti jenazah 

1. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;
2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19;
3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Fatwa MUI juga mencakup tata cara menguburkan jenazah yang terjangkit Covid-19 akibat virus Corona, yaitu:
1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis;
2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas