Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Afit, Pembuat Peti Jenazah yang Kebanjiran Pesanan

Order yang diterima Abid Berkah Funeral Services, kata Afit, meningkat seiring masa pandemi corona. Kesibukan itu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Cerita Afit, Pembuat Peti Jenazah yang Kebanjiran Pesanan
TRIBUNNEWS.COM/DENIS DESTRYAWAN
Afit bersama temannya sedang menyelesaikan pembuatan peti jenazah 

Namun yang terpenting, kata dia, memakai alat pelindung diri. Ia memilih mengenakan seperti jas hujan dan masker saat mengantar peti mati.

"Biasanya kita mengantar ke rumah sakit. Lalu kalau misal pihak rumah sakit minta sekaligus diantar ke pemakaman, ya kita siap untuk terjun. Pakai Alat Pelindung Diri," ucapnya.

Meski orderar meningkat, Afit berharap agar virus corona bisa cepat ditanggulangi pemerintah agar tak makin banyak orang yang terpapar dan meninggal karena virus corona di Indonesia."Semoga semuanya bisa kembali pulih," ucap Afit.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Virus Corona.

Dalam fatwa tersebut, pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis yang dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat (hukum agama).

"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga (petugas dan pentakziah) tidak terpapar Covid-19," demikian Fatwa MUI.

Berikut ini pedoman tata cara memandikan jenazah yang terinfeksi virus Corona:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;
b. Petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat, yaitu dengan cara:

1. Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu;
2. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Jika menurut pendapat ahli jenazah tersebut tidak bisa dimandikan atau ditayamumkan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan. Dalam fatwa tersebut MUI juga menjelaskan pedoman mengafani jenazah yang terinfeksi virus Corona, yakni:

1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

2. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat;

3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Fatwa MUI tentang pedoman menyalatkan jenazah yang terinfeksi virus Corona adalah:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas