Kabareskrim: Polri Pastikan Keamanan DKI Jakarta Selama PSBB
Mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan, Jakarta berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan jajaran memastikan keamanan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
Terlebih Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan percepatan penyebaran virus corona sehingga seluruh jajaran Polri harus menjalankan Telegram Kapolri dengan sungguh-sungguh.
"Apalagi Jakarta adalah ibu kota negara dan juga etalase Indonesia. Jadi harus benar-benar menjalankan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri," ujar Listyo dalam keterangannya, Jumat (10/4/2020).
Baca: PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Buat 33 Titik untuk Lakukan Pengawasan
Baca: Komnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB
Seperti diketahui Kapolri mengeluarkan Telegram terkait penanganan percepatan virus corona, di antaranya telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi
Ketiga, telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB. Keempat telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.
“Fokus dan serius laksanakan TR Kapolri supaya tercipta Jakarta yang aman,” tegasnya.
Listyo mengingatkan Kapolda Metro Jaya dan jajaran pejabat utama harus mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Provinsi dan Kota.
“Tetap jaga kesehatan, karena tugas kemanusiaan ini bisa memakan waktu yang panjang,” tambahnya.
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota Jakarta melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, tertanggal 7 April 2020.
Menyikapi itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jakarta.
PSBB di ibu kota berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 hingga dua minggu kedepan bahkan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tujuannya, untuk memutus mata rantai virus corona.