Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangerang Selatan Juga Segera Berlakukan PSBB, Sudah Kirim Surat Permintaan ke Menkes

Surat permohonan yang dilayangkan Pemkot Tangsel ke Kementerian Kesehatan belum mendapat jawaban resmi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tangerang Selatan Juga Segera Berlakukan PSBB, Sudah Kirim Surat Permintaan ke Menkes
Warta Kota/Andika Panduwinata
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Jawa Barat telah mendapat persetujuan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi dari Kementerian Kesehatan, Sabtu, 11 April 2020.

Menyusul tiga wilayah tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga akan segera menerapkan PSBB di wilayahnya.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakanm pihaknya sudah mengajukan surat permohonan PSBB yang telah dilayangkan pihaknya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia beberapa hari lalu.

"Sudah kita kirim pengajuan surat PSBB ke Menteri Kesehatan," kata Benyamin saat dihubungi pada Sabtu (11/4/2020).

Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun Benyamin menyatakan belum dapat memaparkan lebih jauh tentang rencana PSBB di Tangsel.

Sebab, surat yang dilayangkan ke Kementerian Kesehatan belum mendapat jawaban resmi.

"Belum ada balasan dari Menkes. Pelaksanaan nunggu penetapan dari Menkes," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany berharap permohonan PSBB dapat direalisasikan dengan cepat oleh Kemenkes RI.

Sebab, kebijakan tersebut diungkapkannya berkaitan langsung dalam upaya memerangi virus corona.

Selain itu, Kemenkes RI katanya telah mengizinkan PSBB diberlakukan kawasan DKI Jakarta, sehingga pelaksanaan PSBB di Tangsel bisa berjalan beriringan.

Baca: SBY Bikin Lagu tentang Virus Corona, Bisa Disimak di Link Ini

"Ada tahapannya, dua hari. Jadi kalau kita mengajukan, dua hari Kemenkes baru memberikan jawaban. Belajar dari DKI kan ada administrasinya. Maka kita sudah menyiapkan semuanya," ungkap Airin ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Ciputat pada Kamis (9/4/2020).

Baca: Kadin Usul Dana Penanganan Corona Rp 1.600 T, Menko Airlangga: Ada Mekanismenya

"Dan DKI sudah pernah (mengajukan permohonan), maka ada kemungkinan kalau bisa dipercepat. Karena ini kan urusan kesehatan," tambahnya.

Baca: Pemberlakuan PSBB di Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi Dimulai Rabu atau Kamis

Sebanyak 894 Kasus Virus Corona Ditemukan di Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel kembali merilis data penyebaran pandemi virus corona di wilayahnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas