Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyandang Dana Kelompok Anarko Sindikalis yang Rancang Vandalisme 18 April Diburu Polisi

"Apakah kemungkinan ada aktor di belakangnya atau pihak yang mendanai dan membiayai kelompok anarko ini."

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penyandang Dana Kelompok Anarko Sindikalis yang Rancang Vandalisme 18 April Diburu Polisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bersama Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menunjukkan barang bukti narkoba penangkapan artis dan model Andi Novitalia alias Vitalia Shesa, di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020). Vitalia Shesa resmi dijadikan tersangka karena terbukti menggunakan narkotika dengan barang bukti ekstasi, sabu, dan pil H5 (happy five). Vitalia Shesa ditangkap bersama kekasihnya, AW, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Yakni, MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio, di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.

"Tersangka RIAP adalah pemilik kafe di mana mereka ditangkap."

"Di kafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun," kata Nana.

Dari pemeriksan terhadap ketiganya, sambung Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lain, yakni RJ dan RH.

"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.

Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.

"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko."

Berita Rekomendasi

"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.

Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca: 2 Orang Diduga Pembobol ATM Dibekuk Polisi, Disebut Kerap Beraksi di Jakarta Barat

Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.

"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polda Metro Jaya Buru Penyandang Dana Kelompok Anarko Sindikalis yang Rancang Vandalisme 18 April

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas