Ditangkap Polisi, Reza Alatas Positif Tiga Jenis Narkoba Sekaligus
Reza Alatas ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan tes urine, Reza ternyata positif menggunakan tiga jenis narkotika.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemain sinetron sekaligus FTV Reza Alatas ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan tes urine, Reza ternyata positif menggunakan tiga jenis narkotika.
"Yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin dan benzo. Hasil sementara tiga positif ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Diketahui, amfetamin merupakan kelompok obat yang menyebabkan penggunaannya ketagihan. Sementara metafitamin akrab dengan senyawa dalam narkoba jenis Shabu dan Benzodiazepin atau jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Kepada pihak kepolisian, Yusri menuturkan, Reza Alatas mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba.
"Pengakuannya bahwa semua rata-rata sampai semua itu pengakuannya pasti masih baru tapi akan kita selidiki terus," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menangkap pemain sinetron sekaligus FTV, Reza Alatas (29) terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di daerah Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari seseorang yang menyatakan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah itu, unit 4 direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.
"Kita lakukan penggerebekan dan memang betul kami temukan seseorang inisialnya adalah RA. Pekerjaan sehari-hari dia adalah publik figur di beberapa stasiun televisi. Termasuk di layar lebar maupun di FTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (14/4/2020).
Saat dilakukan penggerebekan, kata Yusri, pihak kepolisian menemukan satu klip sabu dengan berat 0,25 gram, 1 alat hisap sabu berikut pipetnya dan juga satu buah ponsel milik pelaku.
"Satu klip sabu beratnya sekitar 0,25 gram kemudian ada 1 buah alat bong untuk menghisap sabu tersebut berikut dengan pipetnya. Yang ketiga adalah satu buah handphone," ungkap dia.
Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan kali kedua Reza Alatas berurusan dengan polisi terkait narkoba. Pada 2018 lalu, dia juga pernah ditangkap di dalam mobilnya lantaran positif menggunakan Sabu.
"Kalau teman-teman masih ingat tahun 2018 juga RA pernah ditangkap, namun pada saat dilakukan penangkapan di dalam satu mobil tidak ditemukan barang bukti. Tetapi yang bersangkutan memang saat di cek urin positif amfetamin atau sama juga sabu. Ini kali kedua dia ditangkap tetapi dengan barang bukti. Namun waktu itu dia rehabilitasi sekarang ini kita proses," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Reza Alatas dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 2009 tentang narkotika. Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.